PPKM Level 3 Berlanjut, Kapasitas WFO Disesuaikan Jadi 50 Persen

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • Kemenko Marves

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan keterangan persnya mengenai hasil rapat terbatas evaluasi Pemberlakunan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM penanganan COVID-19. Luhut mengatakan, sejak saat ditemukan di Indonesia sampai dengan saat ini kasus Omicron belum melebihi puncak varian delta di pertengahan tahun lalu.

Pembebasan Lahan di IKN Sesuai Target, Luhut Pede Upacara 17 Agustus Bisa Digelar di Istana Baru

Luhut juga mengatakan, bahwa tingkat fatalitas terkait Omicron ini terbilang cukup rendah, Omicron disebut hanya dua kali lebih parah dari virus flu biasa. Melihat kondisi yang ada saat ini, menurut Luhut, pemerintah belum perlu menginjak rem darurat terkait penanganan COVID-19.

"Dihadapkan pada karakteristik Omicron yang berbeda dengan varian delta dan melihat perkembangan situasi rumah sakit yang ada dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan, pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam," kata Luhut, dalam konferensi persnya Senin 14 Februari 2022

Luhut Wanti-wanti Prabowo Gak Bawa Orang Toxic, Ketum Projo: Itu Nasihat yang Bagus

Luhut mengatakan pemerintah tidak menginjak rem darurat karena situasi dan kondisi masih dapat terkendali dan untuk menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi. Saat ini, PPKM masih berada di level tiga namun kuota WFO di perkantoran kembali disesuaikan.

"Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik. untuk itu periode PPKM minggu ini pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimal work from office di level 3 yang sebelumnya 25% menjadi 50% atau lebih," ujar Luhut

Jubir Jelaskan Maksud Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Luhut mengatakan, selain perkantoran, aktivitas sosial juga akan kembali ditingkatkan kapasitasnya. Peraturan mengenai hal ini akan dijelaskan secara rinci melalui instruksi mendagri yang akan dikeluarkan hari ini.

"Selain itu aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum, seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%. Detail dari peraturan ini akan tertuang nanti dalami inmendagri yang akan keluar hari ini," kata Luhut

Luhut mengatakan, dengan keputusan ini, aktivitas di sektor perekonomian dapat terus berjalan. Para UMKM juga bisa terus menjalankan usahanya dengan dibatasi aturan yang ada.

"Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampilan wayang dan para aktor drama tetap dapat melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya