Jadi Tersangka, Inisiator Ritual Maut di Pantai Jember Ditahan

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan penetapan tersangka Nurhasan dalam kasus ritual laut yang menewaskan 11 orang.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Penyidik Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menahan Nurhasan, pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual maut yang menewaskan sebelas orang di Pantai Payangan, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember beberapa hari lalu.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

"Terhadap saudara N [Nurhasan] sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo saat merilis kasus tersebut di Markas Polres Jember pada Rabu, 16 Februari 2022.

Tim SAR gabungan mencari korban tenggelam akibat terseret ombak di sekitar Pantai Payangan di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu, 13 Februari 2022.

Photo :
  • ANTARA/Hamka Agung Balya
Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Dia menjelaskan, Nurhasan ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan dua kali gelar perkara. Berdasarkan keterangan saksi serta sejumlah bukti, Nurhasan pun layak dimintai pertanggungjawaban secara hukum. "Terpenuhi unsur pidananya," ucapnya.

Hery menjelaskan, selaku pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nurhasan adalah pihak yang menginisiasi atau inisiator ritual maut yang dilakukan di Pantai Payangan pada Minggu, 13 Februari 2022, dini hari lalu.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

"Didapatkan fakta yang menginisiasi adanya kegiatan ritual adalah saudara N,” ucapnya.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini, di antaranya, dua unit kendaraan, hasil visum korban, baju milik korban, juga sejumlah alat bukti lain yang didapat dari penggeledahan markas Padepokan Tunggal Jati Nusantara. 

Atas perbuatannya, Nurhasan disangkakan melanggar Pasal 359 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. "Pasal 359 KUHP, hukuman di atas lima tahun penjara," kata Hery.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya