Jack Boyd Lapian Meninggal Dunia karena COVID-19

Jack Boyd Lapian dan Gubernur Anies Rasyid Baswedan
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad AR

VIVA – Relawan Joko Widodo, Jack Boyd Lapian meninggal dunia. Berdasar data yang dihimpun, Jack diduga meninggal karena COVID-19. Jack sebelumnya mendapat perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Top Trending: Sosok Kowad Cantik Hingga Detik-detik Mencekam Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Kabar meninggal dunia Jack diketahui dari unggahan akun Instagram resminya @lapianjack. Dalam akun Instagram-nya tersebut mengunggah story kabar duka itu. Dalam story tertulis Rest In Peace Jack Boyd Lapian 1977-2022. Disertakan pula foto dan ayat alkitab dalam unggahan akun itu.

Dalam salah satu unggahan, nampak ada komentar dari Staf Khusus (Stafsus) Presiden Diaz Hendropriyono. Komentar itu baru dilakukan sekitar 12 jam lalu. Dimana dalam komentarnya, Diaz nampak sedih. Dia mengucapkan akan merindukan sosok Jack.

Pengakuan Mengejutkan Sopir Bus Maut Subang Ungkap Penyebab Kecelakaan

"Jack brooo... we will miss you," demikian bunyi komentar akun Instagram @diaz.hendropriyono seperti dikutip, Kamis 17 Februari 2022.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis bebas dua terdakwa pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Keduanya adalah Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian.

Jalan Terjal Cristian Gonzales Demi Membela Timnas Indonesia

Hakim Ketua Elfian dalam putusannya menyatakan, kalau keduanya tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Begitu juga dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun dakwaan alternatif Ketiga Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menuntut Terdakwa I Titi Sukmawijaya Empel dan Terdakwa II Jack Boyd Lapian karena tidak terbukti bersalah dengan tuntutan dibebaskan dan memulihkan hak-hak sebagai terdakwa," kata Hakim Ketua Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Januari 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya