Asosiasi Pesantren NU DKI Dorong Pemerintah Gunakan Alat Swab Halal

Para santri di Ponpes melakukan swab test usai libur lebaran
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) atau Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta mendorong pemerintah menggunakan alat swab atau antigen COVID-19 yang halal. Selain itu, mereka juga berharap pemerintah memakai produk lokal.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Ilustrasi Swab Test COVID-19

Photo :
  • VIVA/ Fajar Sodiq

Produk Lokal Terbukti Halal

Indonesia and Uruguay Explore Cooperation in Halal Products

“Kami ingin pemerintah menghentikan impor alat swab antigen dan mulai menggunakan produk lokal yang mana status kehalalan dari produk lokal sudah terbukti,” kata Ketua PW RMI-NU DKI Jakarta, KH Rakhmad Zailani Kiki, melalui keterangan persnya, Kamis, 17 Februari 2022.

Rakhmad mempertanyakan status kehalalan alat swab antigen yang diimpor oleh pemerintah khususnya yang saat ini diedarkan ke beberapa pesantren di Indonesia.

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan seharusnya bisa mencukupi pengadaan alat swab antigen halal dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya para santri.

Baca juga: COVID-19 Muncul di SMPN 10 Solo, Seluruh Guru dan Karyawan Dites PCR

Namun, lanjut dia, muncul isu yang justru berbanding terbalik dengan harapan masyarakat khususnya para santri.

Wadah Pesantren

RMI NU DKI Jakarta yang merupakan wadah bagi beberapa pesantren di wilayahnya ini juga membuat surat terbuka untuk presiden khususnya Kementerian Kesehatan. Isinya mendesak pemerintah khususnya Kemenkes untuk lebih memperhatikan pondok pesantren dengan cara menghentikan impor alat swab antigen dan menggunakan alat swab antigen produk lokal yang halal demi kenyamanan beribadah.

Selain itu, kata Rakhmad, menggunakan produk lokal yang halal juga bisa membantu pemulihan ekonomi dalam negeri dan membuka banyak peluang kerja bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19 sesuai dengan arahan presiden yang dituangkan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan produk-produk lokal untuk dibeli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya