Haris Sebut Cuitan Ferdinand 'Allahmu Lemah' Ditujukan ke Habib Bahar

Ferdinand Hutahaean saat penuhi panggilan Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Umum KNPI Haris Pertama hadir secara langsung untuk memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean, yang akan berlangsung pada Selasa hari ini, 22 Februari 2022. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad

Saat bersaksi, Haris menilai cuitan Ferdinand Hutahaean terkait 'Allahmu lemah, Allahku kuat' ditujukan ke Habib Bahar bin Smith. Sebab, kata Haris, sebelum cuitan itu, Ferdinand aktif mengomentari Habib Bahar.

"Ada yang dikatakan Bung Ferdinand seolah-olah Allah itu ditujukan kepada Habib Bahar bin Smith. Sebelum cuitan (Allahmu lemah) dia (Ferdinand) kepada Bahar bin Smith tapi cuitan itu, dia (Bahar) pemeluk agama Islam, dan itu bisa mencederai umat islam lain. Jadi antara kebencian terhadap Bahar bin Smith kita anggap itu tidak boleh masuk ke ranah sebuah keyakinan antar agama," kata Haris dalam sidang.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

"Karena yang dilakukan bung Ferdinand bahwa terkait atau tidaknya tulisan terhadap kebencian Bahar bin Smith, tapi ada kalimat pembanding 'Allahmu dan Allahku' itu hanya ada di dua agama, Islam dan Kristiani. Jadi enggak ada agama lain yang tulis Allah kepada Tuhan, hanya Islam dan Kristen," sambungnya.

Haris menyebut cuitan Ferdinand itu membanding-bandingkan. Pernyataan Ferdinand melalui cuitan di Twitter itu dinilai membuat kegaduhan.

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep

"Saya sebagai pemeluk agam Islam menyebut tulisan Allah. Saya merasa ini bisa menimbulkan persepsi di masyarakat, menimbulkan kegaduhan karena memang di situ ditujukan ke publik di situ, diungkapkan adalah 'Allahmu, Allahku', jadi ada pembanding," sebutnya.

Haris mengaku lupa jeda waktu Ferdinand mencuit tentang 'Allahmu lemah, Allahku kuat' dengan cuitan berkaitan dengan Habib Bahar. Namun, dia mengetahui Ferdinand Hutahaean mencuit kalimat tersebut saat sedang aktif mengomentari Habib Bahar.

"Jadi sebelum dia cuit 'Allahmu lemah' dia cuit soal Habib Bahar bin Smith? Terdakwa aktif ya?" tanya jaksa.

"Aktif," jawab Haris.

Hakim ketua kemudian bertanya tentang ada atau tidaknya dukungan pendukung Habib Bahar ke Haris. Namun Haris mengaku hingga saat ini tidak ada dukungan dari pihak Habib Bahar kepadanya terkait laporannya ke Ferdinand.

"Saudara menjelaskan bahwa sebelum cuitan viral, terdakwa ada beberapa pernyataan-pernyataan sebelumnya yang Saudara melihat itu suatu kebencian terhadap Bahar bin Smith. Pertanyaan saya, apakah kelompok Bahar ada menyampaikan keberatan kah sebelum melapor dan setelah melapor?" tanya hakim ketua.

"Izin Yang Mulia, saya tidak pernah kenal Bahar, saya nggak kenal langsung, mungkin nama pernah dengar. Sampai detik ini saya nggak tahu (ada dukungan) apakah ada kelompok beliau mendukung atau nggak, yang saya tahu ada gerakan lain yang (juga) laporkan bung Ferdinand," jawab Haris.

Lebih lanjut, Haris mengungkapkan, bahwa Ferdinand sempat membuat video permintaan maaf atas cuitan itu. Namun, permintaan maaf itu diunggah setelah cuitan Haris yang menyatakan akan melaporkan Ferdinand viral di medsos.

"Yang saya tahu video (minta maaf) terus ada tulisan masalah dia nggak ingin buat gaduh akhirnya dia katakan jangan sampai ada provokasi, jadi dihapus cuitannya, itu setelah tweet saya viral yang mau laporin ke Bareskrim," ungkapnya.

Dalam sidang ini, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.

Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya