Temuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng, Kapolda Sumut: Tak Ada Penimbunan

Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/BS Putra

VIVA – Polisi mengungkap hasil penyelidikan temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasilnya, polisi tak menemukan indikasi penimbunan yang dilakukan SIMP.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simajuntak langsung meninjau produksi minyak, serta penyimpanan di gudang PT SIMP, Rabu 23 Februari 2022. Panca ditemani Pangdam I Bukit Barisan, Jendral TNI Hasanuddin dan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumut.

Panca menjelaskan penemuan 1,1 juta kilogram minyak goreng itu dilakukan Tim Satgas Pangan Sumut pada Jumat 18 Februari 2022. Kemudian, ia menambahkan, penyelidikan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Kejuaraan Golf Internasional, Pj Gubernur Sumut Optimis Jadi Ajang Pembinaan Atlet

“Di mana pada penemuan lalu, kita menemukan kurang lebih sebagaimana lebih ada 1,1 juta kilogram. Dalam bentuk kemasan dus itu 92 ribu dus. Dan, itu kita pastikan, oleh tim kita melakukan pendalaman,” kata Panca di Gudang PT SIMP di Kabupaten Deli Serdang, Rabu, 23 Februari 2022.

Produksi Minyak Goreng

Photo :
  • Antara/Zabur Karuru
Usai PDIP, Giliran Edy Rahmayadi Daftar Bakal Cagub Sumut 2024 dari PKS

Panca mengatakan saat itu pihaknya langsung melakukan penelusuran terkait produksi hingga pendistribusian minyak goreng itu. Lalu, ditemukan minyak goreng itu diproduksi PT SIMP.

“Dari pendalaman, saya mendapat laporan dari teman-teman. Bahwa untuk perusahan itu, memerlukan distribusi sebanyak 94 ribu (dus) per bulan rata-rata kebutuhannya. (Lalu) yang kita temukan 92 ribu (dus) teman-teman sekalian,” jelas Panca.

Panca menyinggung Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 Pasal 11. Merujuk aturan itu, penimbunan adalah bahan yang disimpan melebihi 3 kali besaran yang didistribusikan rata-rata per bulannya. 

“Jadi, kalau 94 ribu dus di kali tiga kurang lebih ada 270 ribu dus. Sementara, yang kita temukan 92 ribu. Artinya dari aturan tersebut kita tidak menemukan ada dugaan penimbunan, sebagaimana yang beredar di masyarakat, (tapi) ini terus kita dalami,” tutur Panca.

Pun, dia mengatakan pihak perusahaan juga sudah mendistribusikan minyak goreng tersebut. Menurut dia, pendistrbusian ini juga diawasi langsung Satgas Pangan Sumut.

“Kemarin berdasarkan laporan, hari pertama 25 ribu (dus) sudah didorong, kemudian hari ke dua, 34 ribu dus. Dan hari ini, kita mendistribusikan 21 ribu dus,” jelas Panca.

Lebih lanjut, ia menekankan, pihaknya juga ikut membantu pendistribusian minyak goreng dari PT SIMP ke masyarakat. Misalnya pendistribusian di Kota Medan dan Pematang Siantar.

“Hari ini kita perbantukan sarana dan prasarana yang kita miliki untuk mempercepat proses (pendistribusian)," kata jenderal bintang dua itu.

Panca menambahkan pihaknya berkomitmen dan menjamin pendistribusian minyak goreng di Sumut berjalan seusai aturan. 

“Sekali lagi Polri, Pemerintah dan TNI akan berkomitmen melakukan tindakan tegas kepada siapapun, pihak yang melakukan penimbunan,” tutur Panca.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya