Polri Minta Kasus Penembakan Erfaldi di Sulteng Jadi Koreksi Anggota

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Polri menyatakan peristiwa penembakan yang dilakukan anggota terhadap Erfaldi (21) saat mengamankan unjuk rasa di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu jadi pelajaran. Pengamanan dalam unjuk rasa mesti sesuai standar prosedur operasional atau SOP.

Terpopuler: Oknum Polisi Aniaya Siswa, Mahasiswa Demo Rektor hingga Suami Mutilasi Istri

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan peristiwa tewasnya Erfaldi juga jadi koreksi bagi seluruh jajaran Polres dan Polda. Ia menekankan jangan sampai kejadian ini terulang kembali,

"Anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senpi dan peluru tajam, ini tolong ditekankan. Agar peristiwa-peristiwa seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari," kata Dedi di Jakarta pada Rabu, 2 Maret 2022.

Korlantas Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Ini Alasannya

Dia mengatakan, prinsipnya Polri memiliki komitmen terhadap seluruh anggotanya. Dia terus mengingatkan supaya mematuhi peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku.

"Apabila ini dilanggar, maka ada konsekuensinya dan akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Siapa pun yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam setiap peristiwa pidana, baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas," jelas Dedi.

Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk KTT WWF 2024 di Bali

Petugas kepolisian menghalau massa ketika terjadi bentrokan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan personel Polres Parigi Moutong, Bripka H sebagai tersangka kasus kealpaan yang berujung penembakan terhadap Erfaldi alias Aldi (21) di Parigi Moutong pada 12 Februari 2022.

"Penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 359 KUHPidana," kata Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Rudy Sufahriadi di Jakarta pada Rabu, 2 Maret 2022.

Pun, isi Pasal 359 KUHP sebagai berikut 'bahwa barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun'.

Menurut dia, penetapan tersangka berdasarkan  pemeriksaan uji balistik dan laboratorium forensik. Hasilnya ditemukan identik terhadap anak peluru dan proyektil pembangin yang ditembakkan dari senjata organik.

"Senjata Pistol HS-9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H, bintara Polres Parigi," ujarnya.

Erfaldi jadi korban bentrokan aparat dengan warga pada Sabtu, 12 Februari 2022. Pemuda 21 tahun itu tewas tertembak. 

Korban diketahui sempat dilarikan oleh warga ke puskesmas Desa Tada untuk mendapat pertolongan. Namun, nyawa Erfaldi tak tertolong. Informasinya, Erfaldi tertembus timah panas di bagian dada yang membuatnya tewas.

"Saya mendapat kabar anak saya kena tembak dari keluarga. Saya langsung mencari tahu keberadaannya ke Puskesmas Tada. Saya sampai tidak kuat melihat kondisi anakku yang saat itu telah meninggal," kata ibu kandung korban, Rosmawati pada Minggu, 13 Februari 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya