Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Hasanuddin Kakak Bupati PPU

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Salah satu Kuasa Hukum kakak Bupati Non-aktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, yaitu Hasanuddin Mas'ud menilai, laporan terkait dugaan kerugian negara dari Bank Kaltimkaltara yang dilaporkan oleh LSM ke KPK sangat tendensius.

img_title Dua Kali Absen, Nusron Wahid Akhirnya Datang Penuhi Panggilan KPK

Diketahui, adanya kredit antara bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebagai kreditur dengan PT Hasamin Bahar Liner sebagai debitur milik Hasanuddin yang diduga mengalami kerugian negara Rp240 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Muh Burhanuddin yang menjadi kuasa hukum Hasanuddin menjelaskan, masalah fasilitas kredit investasi yang dilakukan oleh PT Hasamin Bahar Liner merupakan peminjaman perusahaan, bukan pinjaman pribadi dari Hasanudiin Mashud. 

img_title Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Habiburokhman Minta Proses Hukum Transparan

"Fakta hukum ini berdasarkan perjanjian kredit nomor 24 tanggal 11 Mei 2011 yang dibuat dihadapan notaris beserta segala adendum yang dibuat secara notaril maupun di bawah tangan. Semua prosedur perbankan telah dilaksanakan dengan baik," ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat 4 Maret 2022.

Selain itu, kata Burhanuddin, permasalahan pembayaran kredit antara PT Hasamin Bahar Lines dengan pihak bank telah disupervisi Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

img_title Dua Pejabat KPK Dipulangkan ke Kejagung, Sudah Lebih dari 10 Tahun Bertugas di Lembaga Antirasuah

Tak hanya itu, Burhanuddin juga menjelaskan bahwa kliennya PT Hasamin Bahar Line juga telah mengajukan appraisal ulang terhadap semua jaminan yang tersisa dan dilakukan addendum perjanjian kredit dengan sisa pinjaman terakhir.

"Jaminan yang tersisa serta mengakomodir perubahan susunan kepengurusan terbaru PT Hasamin Bahar Lines yang telah diubah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas," katanya. 

Lebih lanjut Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum PT Hasamin Bahar Lines mengajukan klarifikasi terhadap adanya laporan pengaduan dari kedua LSM FAKK dan LSM PILHI. 

"Ini menjadi masukan bagi KPK utuk mencermati dan bertindak secara bijaksana dan tidak terprovokasi terhadap aduan yang tendensius, sarat dengan muatan politis dan cenderung terjadinya upaya pembunuhan karakter terhadap diri seseorang," ucap dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Forum Aliansi Kontra Korupsi (FAKK) meminta KPK untuk memanggil Hasanuddin Mas'ud sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan adanya kerugian negara di Bank Kaltimkaltara. Koordinator FAKK Ahmad Mabbarani meminta keseriusan KPK menindak lanjuti aduan yang telah disampaikan untuk melakukan klarifikasi terhadap Hasanuddin. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut