Airlangga Sebut Masa Karantina untuk Jemaah Umrah dan PPLN Jadi 1 Hari
- Zoom Meeting/Anisa Aulia
VIVA – Pemerintah akan mengurangi durasi karantina bagi para jemaah umrah dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), dalam aturan kebijakan terbaru mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, hal ini sebagaimana perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), dimana karantina bakal dilakukan satu hari bagi jemaah umrah dan PPLN.
"Tadi arahan Bapak Presiden adalah bahwa (masa) karantina sudah dikurangi menjadi satu hari, baik itu (untuk para jemaah) umrah maupun PPLN," kata Airlangga dalam telekonferensi, Senin, 7 Maret 2022.
Airlangga menambahkan, aturan itu bakal diberlakukan mulai besok, yakni Selasa, 8 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022. Nantinya, siapapun yang tiba di Indonesia dari perjalanan luar negeri, akan langsung diisolasi jika hasil tesnya terbukti positif COVID-19.
Dia pun menambahkan bahwa untuk detail aturannya secara lengkap, nantinya juga akan disampaikan melalui surat edaran (SE) yang bakal dikeluarkan oleh Satgas COVID-19.
"Mulai besok dengan SE daripada BNPB yang baru, (perihal) pengaturan teknisnya," ujarnya.