Airlangga Sebut Masa Karantina untuk Jemaah Umrah dan PPLN Jadi 1 Hari

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Zoom Meeting/Anisa Aulia

VIVA – Pemerintah akan mengurangi durasi karantina bagi para jemaah umrah dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), dalam aturan kebijakan terbaru mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Penyakit Kronis Jangan Diabaikan, Ini Gejala Meningitis yang Bisa Terjadi pada Jemaah Haji dan Umrah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, hal ini sebagaimana perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), dimana karantina bakal dilakukan satu hari bagi jemaah umrah dan PPLN.

"Tadi arahan Bapak Presiden adalah bahwa (masa) karantina sudah dikurangi menjadi satu hari, baik itu (untuk para jemaah) umrah maupun PPLN," kata Airlangga dalam telekonferensi, Senin, 7 Maret 2022.

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh 5,11 Persen, Airlangga: Tertinggi Sejak 2015

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Photo :

Airlangga menambahkan, aturan itu bakal diberlakukan mulai besok, yakni Selasa, 8 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022. Nantinya, siapapun yang tiba di Indonesia dari perjalanan luar negeri, akan langsung diisolasi jika hasil tesnya terbukti positif COVID-19.

Minister Brings Significant Issue as Indonesian Representative in OECD

Dia pun menambahkan bahwa untuk detail aturannya secara lengkap, nantinya juga akan disampaikan melalui surat edaran (SE) yang bakal dikeluarkan oleh Satgas COVID-19.

"Mulai besok dengan SE daripada BNPB yang baru, (perihal) pengaturan teknisnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya