Bupati Kuansing Didakwa Terima Suap Rp1,5 Miliar

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra
Sumber :
  • Kominfo Kuansing

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra menerima suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso senilai Rp 1,5 Miliar.

img_title KPK Ungkap Modus Kasus Cukai PT Djarum, Ada Pengondisian Tidak Bayar Sesuai Angka yang Ditetapkan

Suap tersebut diberikan Sudarso agar Andi Putra memuluskan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau. Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin, 14 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa penuntut KPK.

img_title KPK Duga PT Djarum Tak Bayar Cukai Sejak 2010

Jaksa menjelaskan, Andi telah menerima uang Rp500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan yakni Rp 1,5 miliar. Suap tersebut diberikan supaya Andi mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20 persen kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar, padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Jaksa membeberkan, sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari akan berakhir pada 2024. Untuk itu, Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemegang saham PT Adimulia Agrolestari meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangan sertifikat HGU.

img_title Siapa 8 Saksi yang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB? Ada 7 Pengusaha dan 1 IRT

Sudarso yang sudah berpengalaman mengurusi permasalahan-permasalahan yang dialami PT Adimulia Agrolestari kemudian memproses pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia. Dengan, membuat surat permohonan perpanjangan HGU yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari David Vence Turangan dan ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi.

Namun, lantaran luas tanah di atas 250 hektare, proses permohonan perpanjangan HGU bukan lagi menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing, melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

"Maka surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau secara berjenjang untuk kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam rapat pembahasan permohonan ini, BPN menemukan permasalahan, yakmi kebun kemitraan / plasma yang telah dibangun oleh PT Adimulia Agrolestari sebesar paling sedikit 20 persen dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar.

Padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut masuk ke Kabupaten Kuantan Singingi. Sehingga ada sejumlah kepala desa yang meminta agar PT Adimulia Agrolestari juga membangun kebun kemitraan / plasma di wilayah desa tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut