Habib Bahar Bin Smith Segera Disidangkan di PN Bandung

Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA - Tersangka penyebaran berita bohong, Habib Bahar Bin Smith, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Kasus yang ditangani Polda Jawa Barat ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

img_title Sidang Dakwaan Febrie Adriansyah Bakal Digelar Hari Ini

Habib Bahar bin Smith di Polda Jabar

Photo :
  • ANTARA

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU Masih Siapkan Dakwaan

img_title Sentil Soal Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Habib Bahar: Sudah Bukan Rahasia Umum

"Tim JPU masih menyiapkan dakwaan persiapan untuk limpah ke PN Kota Bandung. Dalam waktu dekat kita akan melimpahkan perkara tapi belum memastikan tanggal," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Selasa, 15 Maret 2022.

Dodi menerangkan pihaknya saat ini masih menunggu penentuan jadwal dari Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. "Setelah itu dilimpah nunggu penetapan hakim tahapan hari sidang," katanya.

img_title Soroti Fasilitas Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Habib Bahar Heran: Ketika Saya Keluar Kok Menjadi Liar

Polisi Serahkan Barang Bukti Sekaligus Tersangka ke Kejaksaan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka Habib Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam pelimpahan tahap II kasus penyebaran berita bohong.

Tersangka Habib Bahar dan Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

"Selain penyerahan tersangka, juga dilakukan penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut," ujar Kasiepenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil dalam pesannya, Kamis, 17 Februari 2022.

Barang bukti di antaranya, flashdisk, 1 unit laptop, handphone, screenshoot postingan video dari akun Youtube atas nama TATAN RUSTANDI OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH.”

Ditahan di Rutan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian Tatan ditahan terhitung mulai  17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022 di Rutan Polrestabes Bandung selama 20 hari, sedangkan Habib Bahar ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai 17 Februari 2022 sampai 8 Maret 2022.

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Perkara Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar

Mantan Wamen Imipas periode 2024–2026, Silmy Karim, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di PN Tipikor, hari ini.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut