Daftar 97 Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi

Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option melalui platform Quotex. Nah, ada puluhan aset yang disita dengan nilai totalnya Rp64 miliar.

Terpopuler: Oknum Polisi Aniaya Siswa, Mahasiswa Demo Rektor hingga Suami Mutilasi Istri

“Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri pada Selasa, 15 Maret 2022.

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
Korlantas Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Ini Alasannya

Adapun, Asep menyebutkan sejumlah barang bukti yang disita penyidik dari tersangka Doni Salmanan antara lain uang tunai, dua rumah di Bandung, kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, akun email, akun media sosial serta dokumen elektronik dan pakaian.

Rinciannya, kata dia, uang tunai disita sebesar Rp3,3 miliar, dua rumah di Kota Baru Parahyangan dan Soreang, Kabupaten Bandung, dua bidang tanah di Candra Asih seluas 500 meter persegi dan di Soreang Banjaran seluas 400 meter persegi.

Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk KTT WWF 2024 di Bali

Selain itu, kendaraan motor berjumlah 18 unit dan 6 unit kendaraan roda empat seperti Porche, Lamborghini, BMW, Fortuner dan Honda CR-V. Lalu, disita juga empat akun email dan media sosial, satu akun Youtube King Salmanan, tiga akun email yang terkoneksi akun Youtube dan Quotex.

Selanjutnya, ada 27 dokumen diantaranya sertifikat hak milik, buku tabungan, kartu debit ATM, STNK, BPKB kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat, serta akte jual beli dan tanda bukti pembayaran sepeda motor, buku terkait trading, mutasi rekening dan plat kendaraan roda dua.

“Kita juga sita sebanyak 20 alat elektronik terdiri dari handphone, SIM Card, laptop, Ipad dan CPU, komputer, monitor serta kamera. Ada 22 jenis pakaian berbagai merk,” jelas dia.

Saat ini, kata dia, penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka Doni Salmanan bekerja sama dengan PPATK dan bank terkait.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya