Tanpa Aturan Prokes, Kemenag Usulkan Biaya Haji Turun Rp42 Juta

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief
Sumber :
  • Rilis Kemenag

VIVA – Kementerian Agama kembali mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahun 2022 tanpa protokol kesehatan sebesar Rp42.452.369. Jumlah biaya ini lebih rendah dari usulan Kemenag sebelumnya mencakup komponen prokes sebesar Rp45.053.368.
 
"Kami telah menyiapkan alternatif usulan BPIH 2022 dengan asumsi tidak ada prokes. Dengan ringkasan total BPIH per jemaah adalah untuk 2020 adalah Rp69 juta, maka untuk 2022 sekitar Rp83 juta. Dan untuk BPIH dibayarkan jemaah Rp45 juta menjadi Rp42 juta," kata Dirjen Haji dan Umrah Hilman Latief dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu, 16 Maret 2022.

329 Petugas PPIH Berangkat ke Arab Saudi, Bertugas di Daker Bandara dan Madinah

Menurut Hilman, menurunnya nilai biaya haji dalam usulan alternatif ini disebut setelah mengurangi beberapa komponen biaya terkait prokes, seperti karantina dan tes PCR atau antigen, khususnya saat berada di Arab Saudi.  

Kendati demikian, Hilman mengakui sampai saat ini Arab Saudi belum memberikan kepastian soal kuota jemaah haji Indonesia. Namun, Ia optimis pemerintah Arab Saudi akan memberikan kuota haji bagi WNI walaupun dengan kuota terbatas. 

Garuda Indonesia Layani 109 Ribu Jemaah Haji Tahun 2024

"Jika lihat perkembangan, kami optimis pada 2022 pemerintah Saudi akan selenggarakan ibadah haji walaupun dengan kuota terbatas," ujar Hilman

"Ada beberapa indikasi, dicabutnya aturan prokes, ketentuan social distancing di masjid, di lokasi aktivitas tidak disyaratkan penggunaan masker di kondisi terbuka, tidak disyaratkan hasil tes PCR, karantina, dan larangan kedatangan langsung ke Arab, dan terakhir berkurangnya masa karantina di Indonesia," sambungnya

Cuaca Arab Saudi Panas, Trik Jitu Menag Yaqut Hindari Heatstroke Saat Ibadah Haji

Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per orang. 

"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Rabu. 

Ia mengatakan rincian komponen yang dibebankan kepada jamaah haji dalam usulan BPIH, yakni biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.

Ia menjelaskan sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji. 

"Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar," kata dia.

Besaran usulan biaya haji ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2020 BPIH reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya