Bagi-bagi Uang ke Publik Figur, Doni Salmanan Ingin Terkenal

Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Banyak publik figur yang ikut diperiksa Bareskrim Polri, terkait dengan aliran dana dari Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Sebab aliran dana dari Doni juga ke beberapa publik figur itu.

Bareskrim Periksa Pejabat Pelaksana RUPSLB Bank Sumsel Babel

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol membongkar motif Doni Salmanan, membagi-bagikan uang kepada sejumlah publik figur. Menurut dia, Doni Salmanan ingin populer sehingga melakukan bagi-bagi uang.

“Ya memang itu tujuannya, jadi terkenal,” kata Reinhard saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 18 Maret 2022.

Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Kedok Pondok Pesantren

Atta Halilintar Sambangi Bareskrim Terkait Kasus Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain terkenal, kata dia, Doni Salmanan yang merupakan tersangka kasus penipuan berkedok invetsasi melalui platform Quotex juga ingin dilihat sebagai sosok yang royal, suka bagi-bagi harta.

Sosok Dharma Pongrekun, Jenderal Bintang 3 Maju Pilgub DKI Jalur Independen

“Ya buat heboh, dermawan, muda, kaya,” ujarnya.

Akibatnya, sejumlah publik figur sudah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim antara lain Atta Halilintar, Rizky Febian, Arief Muhammad dan Reza Arap. Rata-rata, mereka tidak mengetahui kalau Doni Salmanan menggunakan uang itu dari hasil perbuatan tindak pidana penipuan.

Rizky Febian

Photo :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Adapun, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Sementara, aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya