PA 212 Minta Jaksa Kasasi Vonis Bebas Polisi Penembak Laskar FPI

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad AR

VIVA – Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak jaksa penuntut umum mengajukan kasasi terhadap vonis lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. 

PA 212 menyebut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memenuhi rasa keadilan.

Demikian disampaikan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif bersama GNPF-Ulama dan Front Persaudaraan Islam (FPI) dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 Maret 2022. 

Dua polisi penembak laskar FPI sujud usai divonis bebas oleh hakim

Photo :
  • Istimewa

"Bahwa putusan pengadilan Jakarta Selatan tersebut terkesan dagelan, bermain-main dengan nyawa, sehingga sangat tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama sekali pihak keluarga yang telah kehilangan," ujarnya.

Karena itu, PA 212 Cs meminta jaksa penuntut umum mengajukan kasasi terhadap vonis tersebut. Itu untuk mengembalikan rasa kepercayaan publik atas keadilan di republik ini.

"Maka dari itu, kami menuntut pihak jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan, demi mengembalikan rasa kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, bahwa PA 212 Cs melihat bahwa sejak awal penyidikan tidak ditangani secara serius dan terkesan main-main. Mereka menilai terkesan proses hukumnya hanya candaan. 

Hakim MA Gazalba Saleh Didakwa TPPU untuk Beli Alphard hingga Lunasi Rumah KPR

Mereka juga mengkritisi sejumlah pertimbangan hakim yang menyatakan perbuatan kedua terdakwa melakukan pembelaan diri yang melampaui batas itu tidak sesuai dengan fakta yang ada. Mereka pun menyinggung soal luka tembakan pada salah satu jenazah laskar FPI.

"Bahwa terdapat kejanggalan dalam pertimbangan hakim menyatakan apa yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai tindakan yang termasuk kategori bela diri terpaksa (noodweer) sehingga menjadi alasan untuk menghapus pidana, semata-mata hanya didasarkan pada kesaksian para terdakwa yang tidak didukung oleh alat bukti lainnya,” ujarnya. 

Gazalba Saleh Didakwa TPPU Rp 25 Miliar

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan kejanggalan mengapa empat laskar yang dibawa dalam satu mobil, yang diklaim melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan di ruang sempit dalam mobil yang bergerak, kemudian bisa memiliki luka tembak yang identik dan simetris.

"Seluruhnya memiliki luka tembak lebih dari satu di dada sebelah kiri, hanya ada dalam film aksi Hollywood orang yang dalam kondisi pergumulan hebat di dalam mobil yang ruang bergeraknya sempit mampu menembak tepat sasaran di wilayah tubuh yang sama. Karena itu, hal ini amat sangat tidak masuk dalam logika yang sehat," imbuhnya.

Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta
Sidang eksploitasi anak Panti Asuhan di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Eksploitasi Anak Live di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara

Aksi pengelola panti asuhan di Medan bernama Zamanueli Zebua viral karena menayangkan konten live di TikTok dengan eksploitasi anak.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024