Alasan Keamanan, Sidang Habib Bahar Dipindah ke PN Kota Bandung

Habib Bahar Smith di Polda Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman.

VIVA – Tersangka kasus penyebaran berita bohong Habib Bahar bin Smith segera diadili. Dari yang sebelumnya dijadwalkan diadili di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, dipindahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Kota Bandung dengan alasan keamanan.

Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad

Agenda sidang ini juga berlaku untuk tersangka lainnya yaitu Tatan Rustandi yang sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

"Situasi dan kondisi Kabupaten Bandung yang selama ini kondusif, sehingga dikhawatirkan dengan dilaksanakannya persidangan perkara tersebut akan berpengaruh pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat setempat," ujar Kasiepenkum Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil, Senin 21 Maret 2022. 

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

Menurutnya, meski persidangan berlaku secara virtual, massa loyalis Habib Bahar diprediksi hadir dan memicu kerumunan.

"Walaupun persidangan dilakukan secara daring (online) namun tidak menutup kemungkinan akan mengundang masa pendukung sehingga terjadi kerumunan  masa pendukung disaat pandemi COVID-19," terangnya.

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep

Pihaknya memastikan, berdasarkan pasal 85 KUHAP atas alasan situasi dan membahayakan apabila perkara yang bersangkutan diadili di tempat kejadian perkara (locus delicti), serta demi efektifitas dan efisiensi penanganan perkara tersebut.

"Maka beralasan bila persidangan dilaksanakan diluar wilayah Pengadilan Negeri Bale Bandung," katanya.

"Dengan berbagai pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dipandang memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa tersebut," tambahnya. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka Habib Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam pelimpahan tahap II kasus penyebaran berita bohong. 

Tersangka Habib Bahar dan Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. 

"Selain penyerahan tersangka, juga dilakukan penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut," ujar Kasiepenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil dalam pesannya, Kamis, 17 Februari 2022. 

Barang bukti di antaranya, flashdisk, 1 unit laptop, handphone, screenshoot postingan video dari akun Youtube atas nama TATAN RUSTANDI OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH.” 

Kemudian Tatan ditahan terhitung mulai  17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022 di Rutan Polrestabes Bandung selama 20 hari, sedangkan Habib Bahar ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai 17 Februari 2022 sampai 8 Maret 2022. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya