KPK Masih Pikir-pikir Usai Vonis 2 Tahun Penyuap Bupati Kuansing

Bupati Kuansing tiba di KPK.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.

VIVA – Majelis hakim memvonis General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, dua tahun penjara. Terdakwa dianggap bersalah melakukan suap kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra, terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Sudarso dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudarso selama 2 tahun, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai hakim Dahlan, Senin, 28 Maret 2022.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa Sudarso untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Atas vonis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

"Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

Diketahui, vonis hakim ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut terdakwa Sudarso dengan pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 subsider 3 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya