Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan Jadi Tersangka

Pendeta Saifudin Ibrahim
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Dia jadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditsiber," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 30 Maret 2022.

Meski demikian, Dedi belum berkata lebih jauh terkait kasus ini. Saifuddin sendiri belum diketahui keberadaannya. 

Pembunuh Wanita dalam Koper Gasak Rp43 Juta, Sebagian Uang Dipakai Buat Ongkos Pulang ke Palembang

Polisi telah melakukan pencarian terhadap Saifuddin. Mereka menduga yang bersangkutan ada di Amerika.

Dalam perkara in, ada dua laporan terhadap Saifuddin. Pertama, laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 18 Maret 2022 dengan pelapor Rieke Vera Routinsulu.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Kedua adalah laporan yang dibuat oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Ustaz Yusuf Muhammad Martak dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Maret 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
  • ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am

Mahfud MD Minta Polisi Usut

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, minta Polri agar mengusut pria bernama Saifuddin Ibrahim. Awal kontroversi Saifuddin karena meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran.

Mahfud menegaskan Saifuddin sudah membuat gaduh dan memantik kemarahan banyak orang. 

“Waduh, itu bikin gaduh, bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya," kata Mahfud dalam YouTube Kemenko Polhukam yang dikutip pada Rabu, 17 Maret 2022.

Dia mengkritisi pernyataan Saifuddin diduga menistakan agama karena membawa 300 ayat Alquran agar dihapus. Menurutnya, yang bersangkutan diduga menafsirkan atau memprovokasi antar umat beragama dengan pernyataannya.

"Ajaran pokok di dalam Islam itu, Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam," kata Mahfud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya