Polisi Siap Tangkap Fakarich Guru Indra Kenz

Kombes Pol Gatot Repli Handoko
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Upaya jemput paksa terhadap guru trading tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, yaitu Fakarich, disebut sesuai aturan KUHAP.

Oknum Anggota Polisi di Bone Pakai dan Edarkan Sabu-sabu ke Warga

"Suratnya sudah dikeluarkan," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Hubungan Masyatakat Polri, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat 1 April 2022.

Indra Kenz mengenakan outfit mewah duduk dipesawat vvip

Photo :
  • vstory
Kronologi Pembubaran Kegiatan Ibadah Berujung Pengeroyokan di Tangsel

Penjemputan paksa itu bakal dilakukan hari ini. Polisi sudah tahu dimana yang bersangkutan berada. Namun, kata dia tidak mungkin lokasinya dibeberkan ke publik. Sebab hal iti bisa mengganggu penjemputan paksa

"Kalau posisinya kami tidak bisa sampaikan," kata dia.

Inkracht! Jaksa Eksekusi 2 Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam.

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu penyidik melakukan penangkapan dan melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya