KPK Dalami Skandal Penguasaan Kaveling di IKN Nusantara

Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 16 Februari 2022.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan arahan dan perintah tersangka Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dalam penguasaan Kaveling di ibu kota negara (IKN) Nusantara. Abdul Gafur diduga memerintahkan agar surat penguasaan kaveling di IKN mencantumkan saksi dengan identitas fikif.

Untuk mendalami dugaan tersebut, tim penyidik KPK memeriksa delapan saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis kemarin

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud), yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 1 April 2022.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata umumkan penetapan tersangka Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (AGM).

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Delapan saksi yang diperiksa tim penyidik KPK kemarin, yaitu Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul, empat pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi, dan Muhammad Jali serta tiga karyawan swasta Abdul Kariem, Sugeng Waluyo, dan Masse Taher.

Selain soal penguasaan kavling di IKN, tim penyidik KPK juga meneliti aliran uang kepada Abdul Gafur Mas'ud dan penggunaan anggaran daerah untuk keperluan di luar APBD Penajam Paser Utara. Materi itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa empat saksi lainnya di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Kamis kemarin.

Keempat saksi yang diperiksa, yaitu Heriyanto selaku Direktur Perumda Benuo Taka, Kabag Umum Perumda Benuo Taka Norlailah Usman, pensiunan PNS Listiani Lubis, dan Kasi Sarpras SMP pada Disdikpora Kabupaten PPU Muhajir.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka AGM dan adanya perintah tersangka AGM dalam penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu yang tidak dialokasikan dalam APBD Kabupaten PPU," kata Ali.

KPK sebelumnya mengungkapkan sedang mendalami informasi adanya bagi-bagi lahan kaveling di lahan IKN Nusantara. Selain itu, KPK juga menemukan adanya indikasi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan di sekitar IKN.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan sejumlah pejabat saat meninjau lokasi rencana pembangunan bandara di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Senin, 21 Februari 2022.

Photo :
  • ANTARA

Usai diperiksa tim penyidik pada Rabu, 16 Maret 2022, Abdul Gafur Mas’ud memilih bungkam soal dugaan bagi-bagi kaveling di lahan IKN Nusantara.

Diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara. Selain AGM, KPK juga menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka kasus ini.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif AGM dan 10 orang lainnya yang diciduk tim satgas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Penajam Paser Utara, Rabu, 12 Januari 2022.

Kelima tersangka lainnya kasus ini, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jusman, serta Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK itu merupakan keputusa

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024