- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada modus baru dalam pengemasan ulang minyak goreng curah untuk dijual menjadi minyak premium di tengah masyarakat. Menurut dia, hal itu terungkap karena munculnya merek-merek baru minyak di pasaran.
“Modus-modus repacking mengemas ulang, saat ini banyak muncul jenis-jenis merek baru yang selama ini tidak ada di pasar,” kata Sigit di Mabes Polri usai bertemu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Senin, 4 April 2022.
Dengan demikian, Sigit menekankan Polri akan terus memantau terhadap produsen-produsen minyak agar tidak melakukan upaya tersebut lagi. Tentu, Polri akan menindak bila menemukan masih ada produsen yang nakal.
“Kami akan pantau dari kebutuhan curah ke industri, ini akan kita tindak tegas. Kita ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik,” ujarnya.
Pemerintah, kata dia, sudah mengambil sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi gejolak harga tersebut. Misalnya, penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000.
“Saya minta pelaku usaha juga melaksanakan kewajiban dengan baik, sehingga kebutuhan masyarakat betul-betul tersedia,” jelas dia.
Sementara Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan tindakan repacking dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022, itu tidak diperbolehkan. Tentu, dalam aturan tersebut diatur terkait sanksi bagi yang melanggar.
“Kami sudah keluarkan regulasi Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, semuanya sudah ada diatur termasuk sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin,” tandasnya.