2 Pegawainya Ketahuan Selingkuh, Begini Penjelasan KPK

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial SK dan DLS mendapat sanksi etik karena terbukti berselingkuh. KPK menegaskan tidak akan membela keduanya sebagai bentuk ketegasan kepada pegawai.

Bantah Selingkuh, Rizky Nazar Tantang Netizen Buktikan Video Ciuman dengan Salshabilla Adriani

"Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 6 April 2022.

Ali mengatakan KPK juga tidak bisa ikut campur membela SK dan DLS. Penegakan etik adalah kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai dengan Pasal 37B Undang-Undang KPK.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

"KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," jelas Ali.

Petugas membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh

KPK berharap penindakan etik itu bisa jadi efek jera. Pegawai lain diminta menjaga etikanya selama bekerja di Lembaga Antikorupsi.

"Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," kata Ali.

Dewas KPK memberikan hukuman etik kepada dua pegawai Lembaga Antirasuah, SK dan DLS. Keduanya terbukti berselingkuh. DLS yang merupakan seorang jaksa dari kejaksaan agung pun telah dikembalikan ke institusinya. 

Dalam putusan etik KPK, tindakan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. SK dan DLS dianggap tidak menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitas sebagai pegawai KPK.

Perselingkuhan yang dilakukan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Namun oleh Dewas, keduanya diberikan sanksi sedang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya