Catat, Syarat dan Aturan Wajib Mudik Lebaran 2022

Ilustrasi Kendaraan mudik lebaran (foto/viva)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Satuan Tugas Nasional COVID-19 telah mengeluarkan kebijakan aturan mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. 

Menko AHY: Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Akan Hasilkan Nilai Ekonomi Bagi Masyarakat

Dalam laman covid19.go.id, Rabu, 6 April 2022. Tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Oranh Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 COVID-19. 

Larangan Mudik Lebaran 2021

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fauzan
Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Syarat Mudik Lebaran 

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan
sebagai berikut: 

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan
pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang
berlaku. 

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai
syarat melakukan perjalanan dalam negeri. 

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan
kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api
antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan
sebagai berikut: 

1). PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)
tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test
antigen. 

2). PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib
menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam
sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

3). PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai
syarat perjalanan. 

4). PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid
yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari
Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi
COVID-19. 

5) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari 
persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c. 

- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda 
transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, 
terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah 
masing-masing. 

- Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi 
PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. 

- Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan 
memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di 
daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum 
lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini. 

-  Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan 
khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak 
terpisahkan dari surat edaran ini.


Protokol Kesehatan

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan
mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak
dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau
menggunakan hand sanitizer. 

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan
berupa: 

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup
hidung, mulut dan dagu. 

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang
limbah masker di tempat yang disediakan; 

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand
sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. 

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari
kerumunan. 

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah
melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai,
danau, penyeberangan, dan udara. 

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan
penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagiindividu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan
kesehatan orang tersebut. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya