Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tegaskan Munarman Bukan Teroris

Kuasa hukum Munarman Azis Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris FPI, Munarman. Ia terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 13 C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal tersebut memuat ketentuan 'Menyembunyikan tindak pidana terorisme'.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Merespon putusan itu, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan Munarman terlihat santai saat majelis hakim membacakan putusan. 

"Ya santai saja ya, biasa saja karena memang dari awal perlu kami sampaikan disini kami kuasa hukum dari pak Munarman sudah mengiringi proses ini, dan mengawali dengan kesabaran sampai saat ini," ujar Aziz saat menemui awak media di PN Jaktim, Rabu 6 April 2022. 

Masih Hangat, Presiden Iran Bujuk Pakistan Gabung Aliansi Anti-Israel

Azis menegaskan pihak terdakwa maupun kuasa hukum sabar dan mengikuti semua persidangan yang terkadang dinilai tidak masuk akal, sampai pada akhirnya Munarman divonis 3 tahun penjara.

"Artinya kita sabar dengan segala hal yang memang kadang enggak masuk akal dan enggak masuk nalar. Kami yakin cukup bijaksana dalam berproses tapi kita sama-sama tahu kasus ini seperti apa," ujarnya.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

Dari putusan majelis hakim, Azis berkesimpulan bahwa tuduhan jaksa yang awalnya mendakwa Munarman terlibat merencanakan aksi terorisme, permufakatan jahat hingga menghilangkan nyawa orang lain, sama sekali tidak terbukti. 

"Ya yang jelas satu fakta yang tak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan Pasal 13, yaitu menyembunyikan informasi," ujarnya.

Kendati demikian, Azis mengungkapnya bahwa ada saksi di persidangan yang mengungkapkan bahwa peristiwa baiat ISIS yang dihadiri Munarman di Makassar sudah dilaporkan ke Polda Sulsel dan Polres setempat. 

Sayangnya, keterangan saksi tersebut tidak dipertimbangkan hakim dan menganggap peristiwa itu tidak pernah dilaporkan.

"Tapi terus didengungkan tidak dilaporkan, ini yang kami sayangkan. Berarti fakta kesaksian saksi itu tidak digubris majelis hakim," ungkapnya

Atas putusan tersebut, Aziz mengatakan pihaknya dan juga Munarman akan mengajukan banding. Pihak kuasa hukum menilai putusan tersebut masih dianggap berlebihan lantaran terdakwa Munarman sama sekali tidak melakukan kesalahan.

"Jadi divonis 3 tahun dan pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tidak sesuai. Kita tadi sama-sama dengar dan itu fatal sesuai dengan musyawarah, kami tadi kami menyatakan banding," ujarnya. 

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Timur, menjatuhakn vonis terhadap Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman, dengan hukuman kurungan penjara 3 tahun penjara. Majelis hakim mengatakan Munarman dinyatakan bersalah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.

"Menyatakan Terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 3 tahun," ujar majelis Hakim. 

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya