Balikin Duit Rp921 Juta, Polri: Ivan Gunawan Tak Terlibat TPPU DNA Pro

Ivan Gunawan Diperiksa Bareskrim Terkait DNA PRO
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Ivan Gunawan alias Igun tidak kena pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan DNA Pro Akademi.

Kehadiran Miss Mega Bintang Indonesia 2024 Menambah Keindahan Candi Sewu

Memang, kata dia, Igun menerima aliran dana dari DNA Pro untuk ambasador atau iklan. Akhirnya, Igun mengembalikan uang kepada penyidik sebesar Rp921 juta dari nilai kontrak Rp1 miliar.

“Dia kembalikan, berarti tidak terlibat TPPU. Kalau dia kontrak,” kata Gatot di Mabes Polri pada Kamis, 14 April 2022.

Pria Ini Curi Puluhan Mobil Jeep, Kerugian Capai Rp16 Miliar

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan

Menurut dia, Ivan Gunawan diperiksa sekira 3 jam oleh penyidik. Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Igun ditanya seputar perannya sebagai brand ambasador sebanyak 16 pertanyaan. Ternyata, Igun mengaku menerima fee sebesar Rp1,09 miliar.

3 Tips Ini Bisa Buat Kamu Terhindar dari Penipuan Investasi

“Fee ini dijadikan barang bukti untuk disita penyidik. Namun dari fee Rp1,09 miliar, yang dikembalikan ke penyidik disita dan barang bukti sebanyak Rp921.700.000. Sedangkan, selisih sebesar Rp168.300.000 digunakan DNA Pro buka akun,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ivan mengembalikan uang yang diberikan DNA Pro kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim pada Kamis, 14 April 2022. Meskipun, uang itu merupakan kontrak kerja sama sebagai ambasador DNA Pro.

“Pada kesempatan hari ini juga, dengan niatan saya dan itikad baik karena saya rasa rejeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya, hari ini saya kembalikan,” kata Igun di Gedung Bareskrim pada Kamis, 14 April 2022.

Tentu, Igun akan menjadikan kasus ini menjadi pelajaran bahwa sebagai publik figur untuk tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mau memakai jasa sebagai endorse atau model iklan.

“Saya tidak mau menerima uang dari tindakan atau hasil kejahatan, jadi saya kembalikan semua. Nominal silakan tanya penyidik,” ujarnya.

Sementara Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Yuldi Yusman menjelaskan uang yang dikembalikan Ivan Gunawan merupakan nilai kontrak dengan DNA Pro menjadi Brand Ambasador. Nilainya Rp1 miliar, tapi jumlah itu telah dipotong.

"Yang dikembalikan Rp921.700.000. Kontraknya Rp1.090.000.000," kata Yuldi.

Menurut dia, pemotongan uang tersebut karena Ivan Gunawan menyetorkan selisih jumlahnya saat menjadi member DNA Pro. "Itu dia dibayar untuk menjadi Brand Ambasador. Dia bikin kan dia seolah-olah menjadi member disitu," jelas dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya