Adik Ipar Eks Bupati Langkat Dimutasi dari Polres Binjai

Kerangkeng yang Berada di Kediaman Bupati Langkat.
Sumber :
  • TvOne/Yoga Syahputra

VIVA – Kasat Samapta Polres Binjai, AKP Endrawan Sitepu dicopot jabatannya. Kini, adik ipar dari Bupati Langkat Nonaktif, Tertib Rencana Peranging-angin itu dimutasi menjabat sebagai Pama Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Mahasiswi dan IRT Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Kencan Rp 200 Ribu

Hal itu, berdasarkan surat telegram ST/319/IV /KEP ./2022 ditandatangani oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Benny Bawensel. Dalam surat telegram itu, Endrawan dicopot dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut.

Posisi Kasat Samapta Polres Binjai ditempati oleh AKP. Feriawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Selesai Polres Binjai.

Penemuan Kerangka Mayat Perempuan Gegerkan Warga Wonogiri, Korban Diduga Dibunuh

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa terkait dengan rentetan mutasi. Itu hal yang biasa dan wajar dalam sebuah organisasi. 

"Tentu untuk penyegaran, tidak perlu disikapi berlebihan. Polda Sumatera Utara ingin bekerja melayani secara dinamis," sebut Hadi kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.

Polda Jatim: Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Polisi di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Tiri

Untuk diketahui, Endrawan merupakan suami dari Ketua DPRD Langkat, Sabrina Peranging-angin, yang juga merupakan adik kandung dari eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranging-angin.

Hadi tidak membantah pencopotan Endrawan dalam pemeriksaan terhadap diri terkait dengan kasus kerangkeng di rumah pribadi abang iparnya, Terbit Rencana Peranging-angin.

"Bersangkutan ditarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan. Untuk permudah proses penyidikan. Kasus kerangkeng ini masih terus didalami oleh penyidik Ditkrimum Polda Sumut. Terakhir, ekshumasi," kata Hadi.

Hadi mengungkapkan Endrawan ditarik ke Polda Sumut untuk mendalami kasus kerangkeng yang tengah dilakukan penyidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut.

"Untuk memudahkan penyidik Propam dan Ditkrimum melakukan penyidikan peristiwa ini," jelas Hadi.

Dalam penyidikan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap empat penghuni kerangkeng manusia dianiaya hingga tewas. Terakhir, bernama Dodi Santoso.

Tiga penghuni tewas lainnya, adalah Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019.

Sementara itu, Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021. Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu.

Polisi memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022.

Photo :
  • ANTARA/Oman

 

Dalam kasus ini,
menetapkan 9 orang tersangka, yakni Terbit Rencana Peranging-angin, anaknya, Dewa Peranging-angin. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.

Di mana, 8 tersangka sudah ditahan di rutan Polda Sumut. Sedangkan, Terbit ditahan di Rutan KPK di Jakarta. Karena, terjerat kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu.

Berdasarkan temuan fakta Komnas HAM bahwa korban tewas di dua kerangkeng berjumlah 6 orang. Yang saat ini, baru tiga korban tewas yang dilakukan penyidikan. Hasil penyidikan, 9 orang tetapkan sebagai tersangka.

"Ada tiga lagi (korban tewas penghuni kerangkeng), masih didalami," sebut Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa petang, 5 April 2022.

Namun, Panca tidak membeberkan identitas para korban tewas di kerangkeng tersebut. "Sedangkan, tiga lagi ditemukan pertama, sudah kita rilis. Tiga ini, didalami biar utuh proses penyidikan," tutur Panca.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya