Adik Ipar Eks Bupati Langkat Dimutasi dari Polres Binjai

Kerangkeng yang Berada di Kediaman Bupati Langkat.
Sumber :
  • TvOne/Yoga Syahputra

VIVA – Kasat Samapta Polres Binjai, AKP Endrawan Sitepu dicopot jabatannya. Kini, adik ipar dari Bupati Langkat Nonaktif, Tertib Rencana Peranging-angin itu dimutasi menjabat sebagai Pama Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

img_title Penimbun BBM Subsidi di Bangka Belitung Dicokok Polisi, Begini Kronologinya

Hal itu, berdasarkan surat telegram ST/319/IV /KEP ./2022 ditandatangani oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Benny Bawensel. Dalam surat telegram itu, Endrawan dicopot dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Posisi Kasat Samapta Polres Binjai ditempati oleh AKP. Feriawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Selesai Polres Binjai.

img_title Pemotor Nekat Lawan Arah, Alat Berduri Ini Bisa Jadi Solusi?

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa terkait dengan rentetan mutasi. Itu hal yang biasa dan wajar dalam sebuah organisasi. 

"Tentu untuk penyegaran, tidak perlu disikapi berlebihan. Polda Sumatera Utara ingin bekerja melayani secara dinamis," sebut Hadi kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.

img_title Polisi Ungkap Pengakuan Mengejutkan Sopir BYD yang Lindas Ojol di Blok M

Untuk diketahui, Endrawan merupakan suami dari Ketua DPRD Langkat, Sabrina Peranging-angin, yang juga merupakan adik kandung dari eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranging-angin.

Hadi tidak membantah pencopotan Endrawan dalam pemeriksaan terhadap diri terkait dengan kasus kerangkeng di rumah pribadi abang iparnya, Terbit Rencana Peranging-angin.

"Bersangkutan ditarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan. Untuk permudah proses penyidikan. Kasus kerangkeng ini masih terus didalami oleh penyidik Ditkrimum Polda Sumut. Terakhir, ekshumasi," kata Hadi.

Hadi mengungkapkan Endrawan ditarik ke Polda Sumut untuk mendalami kasus kerangkeng yang tengah dilakukan penyidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut.

"Untuk memudahkan penyidik Propam dan Ditkrimum melakukan penyidikan peristiwa ini," jelas Hadi.

Dalam penyidikan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap empat penghuni kerangkeng manusia dianiaya hingga tewas. Terakhir, bernama Dodi Santoso.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tiga penghuni tewas lainnya, adalah Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019.

Sementara itu, Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021. Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut