Menteri TJahjo Tegaskan ASN hingga Pejabat Negara Dilarang Open House

Ilustrasi ASN.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

VIVA – Pemerintah telah memberikan kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melaksanakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. 

Ninja Xpress: Pengiriman Paket Melonjak 20 Persen saat Ramadhan 2024

Selain itu ASN juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya tersebut. 

Hal ini ditegaskan kembali oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Dengan tujuan, agar mengurangi dan membagi kepadatan arus mudik dan arus balik. 

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

Meski demikian, dia meminta ASN untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Ketetapan itu juga berlaku untuk para pejabat negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq
Meninggalnya Babe Cabita Ternyata Bikin Para Sahabat Iri, Kok Bisa?

"PPK (pejabat pembuat komitmen) pada instansi Pemerintah agar memerintahkan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, 20 April 2022. 

PPK lanjut Tjahjo juga diminta memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster. 

Kemudian, selama bulan Ramadhan, pejabat dan ASN dilarang untuk tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama. Lalu saat hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah juga dilarang melaksanakan open house.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga. Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat Menteri PANRB No. B/124/M.KT.02/2022. 

Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya