Rekam Atap Pengadilan Bocor, Wartawati di Lombok Dimarahi Pegawai

Seorang pegawai Pengadilan Negeri Mataram memarahi jurnalis.
Sumber :
  • VIVA/ Satria Zulfikar.

VIVA - Seorang wartawati di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, dimarahi seorang pegawai Pengadilan Negeri Mataram akibat meliput atap pengadilan yang bocor saat hujan, Jumat, 22 April 2022.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Minta Izin Wawancara Soal Praperadilan

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Seorang wartawan setempat, Yana, saat itu meminta izin ke seorang pegawai pengadilan bernama Fara untuk dipertemukan dengan humas untuk meminta izin mewawancarai hakim soal praperadilan.

Intensitas hujan saat itu cukup tinggi, dan terlihat atap pengadilan bocor. Yana refleks merekam kejadian tersebut.

Begini Kronologi Rezky Aditya Bergaya di Depan Media Korea Selatan

"Kebetulan hujan dan atap pengadilan bocor. Itu saya rekam, dan dia (pegawai pengadilan) langsung marah minta saya hapus videonya," kata Yana.

Baca juga: Anak Buahnya Pukul Wartawan Metro TV, Kapolda Jabar Minta Maaf

Pegawai Ancam Si Wartawati

Yana sudah berusaha meyakinkan pegawai tersebut bahwa dia adalah seorang jurnalis. Namun pegawai Pengadilan Negeri Mataram mengancam akan mengadukan ke pengacaranya.

"Dia bilang 'hapus video itu. Nanti saya laporkan pengacara saya kamu', dia marah-marah ke saya," ujarnya.

Yana bersama seorang jurnalis lainnya mengatakan bahwa mereka adalah jurnalis yang memiliki hak meliput. Namun, pegawai pengadilan tersebut terus memarahi mereka. Bahkan Yana mengaku maskernya ditarik oleh pegawai tersebut.

"Dia tiba-tiba emosi tarik masker saya," ujarnya.

Pegawai Pengadila Tolak Wartawan Ambil Video

Dalam video yang beredar, pegawai pengadilan tersebut menolak wartawan mengambil video atap bocor sebelum diizinkan oleh humas.

"Kamu ketemu humas saya izinkan. Tapi kamu ambil video sebelum ketemu humas, ngerti," kata pegawai pengadilan tersebut.

"Kebebasan (pers) juga ada undang-undangnya, ada aturannya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya