PA 212 Ajak Membangkang Massal, YKMI Minta Kemenkes Buka Data Vaksin

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Dewan Penasihat Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Zulham mengatakan pemerintah harus terbuka soal berapa ketersediaan vaksin halal. Selain itu juga termasuk yang ada dalam kategori daftar vaksin halal. YKMI menyampaikan hal itu setelah kemarin Persudaraan Alumni (PA) 212 melalui Sekretaris Majelis Syuro Slamet Maarif meminta umat Muslim Indonesia membangkang massal bila tak pasti dapat vaksin halal.

Kantongi Sertifikat Halal BPJPH, Coway Genjot Inovasi Produk

“Masyarakat kan menginginkan vaksin halal. Intinya Pasal 2 itu kan pengadaan. Ya harus menyampaikan kepada publik stok vaksin halal. Jadi Kemenkes (Kementerian Kesehatan) harus membuka informasi kepada publik tersedia tidak vaksin halal, berapa vaksin halal, berapa yang terverifikasi,” ujar Zulham kepada wartawan di Jakarta pada Selasa 26 April 2022.

Dia mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan soal vaksin halal COVID-19 ini bisa jadi yurisprudensi bagi vaksin-vaksin jenis lainnya misalnya program vaksin cacar atau meningitis.

Deretan Penyakit Ini Rentan Dialami Jemaah Haji dan Umrah, Wajib Vaksin Sebelum ke Tanah Suci!

“Putusan ini bisa jadi yurisprudensi terhadap produk-produk (program Vaksin) yang lainnya. Misalnya vaksin meningitis dan vaksin cacar. Jadi ini harus halal, toh ternyata vaksin-vaksin bisa halal kok. Karena kan penyakit selalu berkembang terus seiring banyaknya masyarakat yang bertambah,” kata dia.

Dia mengaku bersyukur putusan MA tersebut karena dengan adanya putusan itu, Zulham meminta pemerintah harus segera menyediakan vaksin halal tersebut.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

“Jadi kenapa negara tidak berupaya menyediakan vaksin halal terlebih dahulu. Jadi, artinya dibuka dulu informasinya ke masyarakat, Jangan ditutupi, mereka harus membuka diri terhadap permintaan masyarakat,” kata dia lagi.

Untuk diketahui, vaksin COVID-19 bagi umat muslim di Tanah Air wajib berstatus halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Pemerintah wajib memenuhinya setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) selaku pemohon menang di tingkat MA.
Putusan Mahkamah Agung itu teregister Nomor 31 P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 — Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum, Ahmad Himawan. Adapun hakim, yang menyidangkan diketuai Hakim Ketua Supandi, Hakim Anggota Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono dan Panitera Teguh Satya Bhakti. Adapun statusnya berkekuatan hukum tetap.

Putusan MA yang dimaksud adalah hasil judicial review atau uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang pengadaan vaksin yang diajukan oleh YKMI. Dalam salinan putusanya, MA menjelaskan pemerintah tak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apa pun dan tanpa syarat.

"Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," demikian bunyi putusan MA seperti dikutip, Kamis 21 April 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya