Terlibat Narkoba dan Penipuan, 5 Anggota Brimob Sulsel Dipecat

Upacara PTDH terhadap 5 Anggota Brimob Polda Sulsel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud

VIVA – Lima anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan mengikuti upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu 11 Mei 2022. Lima oknum itu dipecat karena pelanggaran pidana maupun kode etik.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Upacara PTDH terhadap lima anggota Brimob itu dipimpin langsung Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto. Selain itu, dihadiri pula dihadiri Komandan Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan, Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) Gegana Kompol Rudi.

Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan anggota yang dipecat itu lantaran menggunakan narkoba. Menurut dia, oknum itu juga sudah pernah jalani sidang disiplin dua kali. Namun, masih tetap melanggar.

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

Kemudian, ada juga oknum yang terlibat peredaran narkoba. Padahal, Polri terutama Brimob akan melakukan tindakan tegas bagi anggota yang terlibat penggunaan barang haram itu.

“Dari awal sudah jelas jika ada anggota yang melanggar baik pidana maupun kode etik tentu pasti dilakukan pemecatan. Ini sudah komitmen dan sudah ada undang-undangnya,” jelas Heru.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Upacara PTDH 5 Anggota Brimob Polda Sulsel.

Photo :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud

Lebih lanjut, Heru menyampaikan selain kasus narkoba, ada juga anggota melakukan tindakan penipuan terhadap beberapa orang. Oknum itu janji akan meloloskan sejumlah korban untuk jadi anggota Polri.

“Yang lebih parah ini penipu. Dan korbannya sudah cukup banyak. Nilainya ratusan juta. Dan, mungkin dia tidak bisa mengembalikan karena nilainya terlalu besar sehingga melakukan disersi atau meninggalkan tugas," tutur Heru.

Pun, ia mengatakan jajarannya yang terlibat kasus tersebut kini telah ditangkap. Mereka menjalani persidangan serta dimasukkan dalam pidana kurungan hampir satu setengah tahun.

Menurut Heru, hukuman itu merupakan satu sanksi tindak pidana berat yang dilakukan anggota. Dengan demikian, secara kode etik harus segera dipecat dari anggota Polri.

“Bagi anggota yang berprestasi akan diperjuangkan untuk diberikan penghargaan berupa sekolah maupun kenaikan pangkat yang luar biasa. Sedangkan bagi mereka yang mempunyai kesalahan akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pemecatan," tuturnya

Kemudian, Heru membeberkan jika lima anggota yang dipecat itu berasal dari kesatuan Makosat Brimob Polda Sulsel, Batalyon C, Batalyon A. Kata dia, prosesnya sudah dua tiga tahun lalu.

“Memang anggota kita itu sudah tidak lagi menjadi anggota Polri. Sehingga masyarakat tahu bahwa anggota itu bukan lagi merupakan anggota Polri makanya kita gelar upacara pemecatan mereka," ujarnya.

Berikut 5 oknum Polri yang dipecat dari Brimob Polda Sulsel yakni:

1. Bripka Fajar dari Batalyon A,
2. Bripka Irwan Abdullah dari Batalyon A,
3. Bripka Dio Andria Putra dari Batalyon C, 
4. Brigpol Haris dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel
5. Baratu Rivaldi Rizal dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya