- Humas KPK
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kepada wartawan, yang tengah disidik pihaknya yakni kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara tersebut," kata Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis, 12 Mei 2022.
Kendati begitu, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini. Begitu pun, dengan konstruksi perkara ini.
"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," kata Ali.
Kebijakan KPK era kepemimpinan Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan.
Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik.
"Ini sebagai bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik KPK," kata Ali.