- VIVA/irfan
VIVA – Sebanyak 8 anggota polisi yang bertugas di satuan narkoba Polrestabes Makassar diamankan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan. 8 oknum itu ditangkap lantaran diduga terlibat kasus Muhammad Arfandi Ardiansyah (18) yang tewas usai ditangkap.
"Benar, sementara ada 8 polisi dari kesatuan narkoba Makassar yang diamankan di Propam," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, saat dikonfirmasi, Rabu 18 Mei 2022.
Komang mengatakan, delapan oknum itu untuk sementara juga sudah dinonaktifkan dari tugas. Meski mereka saat ini masih tercatat di satuan narkoba Polrestabes Makassar.
"Jadi mereka sudah tidak aktif dulu tugas. Tapi masih di fungsi narkoba," jelas Komang.
Pun, dia menambahkan ponsel milik 8 anggota Polri itu juga turut disita Propam untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Jadi, selain 8 anggota ini yang ditahan. Handphone mereka juga dicek sama Propam," tuturnya.
Kemudian, ia menekankan tak akan ada lagi penambahan polisi yang diperiksa. Menurutnya, cukup delapan oknum itu yang diduga terlibat. "Nggak ada yang akan diperiksa lagi selain mereka," lanjut Komang.
Sebelumnya, Propam Polda Sulawesi Selatan mengusut kasus pria bernama Muh Arfandi (18) yang tewas usai ditangkap polisi di Kota Makassar. Delapan anggota Polri diperiksa. Salah satu di antaranya merupakan perwira.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan menyampaikan pemeriksaan terhadap delapan anggota polri itu buntut dari kematian pelaku kasus narkoba yang tewas usai ditangkap.
"Benar, tujuh anggota diperiksa. Satu di antaranya perwira. Kasusnya buntut pelaku yang mereka tangkap," kata Agoeng Adi Koerniawan di Polrestabes Makassar, Senin 16 Mei 2022.
Agoeng menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya belum bisa menyampaikan keterangan detail. Dia mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih mendalami kasus kematian Arfandi.