Kejagung Periksa Lagi Pejabat Bea Cukai, Kasus Korupsi Pelabuhan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejagung RI

VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pejabat diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Emas (KITE) periode 2016-2017.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Emas (KITE) pada Senin, 23 Mei 2022.

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu ATS selaku Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok, diperiksa terkait lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan negara lainnya,” kata Ketut melalui keterangannya pada Senin, 23 Mei 2022.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Selanjutnya kata dia, penyidik memeriksa II selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2016-2019. Menurut dia, saksi II diperiksa terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang dalam aktivitas impor dan ekspor PT HGI.

“Kemudian, saksi A selaku Kepala Seksi Layanan Data pada Direktorat Informasi Kepabeaan dan Cukai, diperiksa terkait informasi database impor dan ekspor PT HGI,” ujar dia.

Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan

Ketut mengatakan jaksa penyidik periksa saksi M selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017, terkait penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi, dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara kepabeanan dan cukai.

“Terakhir, BNTP selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan, diperiksa terkait penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor PT HGI,” ujarnya.

Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Emas (KITE) periode 2016-2017.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Emas periode 2016-2017.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang sekaligus penyidik PPNS Bea dan Cukai. 

Kemudian, tersangka H Selaku Kepala Seksi Intelijen kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah serta tersangka IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang. 

“Penetapan berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tanggal 7 April 2022,” kata Ketut pada Kamis, 7 April 2022.

Menurut dia, penyidik melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk mempercepat proses penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Selemba cabang Kejaksaan Agung. “Penyidik sudah menahan para tersangka,” ujarnya.

Peran tersangka

Ketut menjelaskan peran ketiga tersangka dalam kasus ini, yakni IP selaku Kepala KPPBC Semarang bersama MRP membantu kelengkapan dokumen Bea dan Cukai serta mengamankan kegiatan importasi. Selain itu, mereka mengurus dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyupseung Garmen Indonesia (HGI). 

“Sedangkan, tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah menerima uang tunia di Padang Golf Chandi Semarang dari PT HGI senilai Rp2 miliar,” jelas dia.

Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka MRP dan H dijerat Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 5 Ayat (2) Juncto Ayat (1) huruf a, b Undang Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya