Brigjen Yusri: Tahun 2027 Semua Kendaraan Pribadi Pakai Pelat Putih

Pelat nomor baru kendaraan bermotor roda empat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya menargetkan semua kendaraan akan mulai menggunakan pelat nomor berwarna putih pada 2027. Menurut dia, ada kendaraan yang prioritas akan menggunakan pelat nomor warna putih.

Viral Video Aksi Maling Curi Spion Mobil, Ada Cara Mencegahnya

“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” kata Yusri dikutip dari situs NTMC Polri pada Senin, 23 Mei 2022.

Dalam kurum waktu lima tahun, kata dia, terdapat beberapa kendaraan yang menjadi prioritas untuk mengganti nomor pelat hitam menjadi nomor pelat putih. Misal kendaraan baru, kendaraan yang memasuki pembayaran pajak lima tahunan, atau kendaraan yang dimutasi dan berpindah daerah.

MKD Pastikan Pelat DPR di Mobil Alphard Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Palsu

 Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjrn Yusri Yunus

Photo :
  • ANTARA

Namun, kata dia, penggantian warna pelat nomor dari hitam menjadi putih itu tidak dilakukan secara serentak. Sehingga, masyarakat diminta tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat warna putih. “Engga apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam)," jelas dia.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Total Aset TBS Energi Utama 2023 Naik 5,4 Persen

Diketahui, perubahan warna pelat itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a dijelaskan, bahwa TNKB nantinya akan berwarna putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, pewarkilan negara asing, ataupun badan inernasional. Tujuan perubahan warna pelat ini untuk mengefektifkan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca juga: Ini Kendaraan yang Bakal Diganti Pelat Putih Duluan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya