Terdakwa Pastikan Mardani H Maming Tak Terima Dana Gratifikasi

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA - Kuasa hukum Mardani H Maming, Irfan Idham, menyatakan rangkaian persidangan menunjukkan kliennya itu sama sekali tidak terlibat dalam dugaan gratifikasi yang kini disidangkan Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Dia mengatakan gratifikasi tersebut merupakan tuduhan keji yang tidak mendasar.

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

Tidak Terima Sepeserpun

“Ini bisa dilihat persidangan kemarin, Senin, 23 Mei 2022. Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi, yang menjadi terdakwa kasus memastikan Mardani H Maming tidak menerima sepeserpun uang hasil gratifikasi izin tambang senilai Rp27,6 miliar,” kata Irfan melalui siaran persnya, Selasa, 24 Mei 2022.

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Photo :
  • Istimewa.

Tudingan Terbantahkan

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Diadili, Bakal Didakwa Suap dan Gratifikasi

Irfan menyampaikan tudingan Mardani Haji Maming turut menerima aliran dana hasil gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, tersebut terbantahkan.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Dwidjono selaku terdakwa memastikan bahwa Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu itu tak menerima sepeserpun dari hasil gratifikasi pengalihan izin tambang senilai Rp27,6 miliar di perkara ini.

Baca juga: Pengacara: Mardani Maming Sudah Kooperatif Hadiri Sidang Secara Online

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam, menanyakan langsung kepada terdakwa Dwidjono, ihwal benar tidaknya Mardani H Maming turut menikmati aliran dana tersebut.

"Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) nggak ada," kata Dwidjono menjawab pertanyaan Salam saat diperiksa sebagai terdakwa.

Salam mengatakan pihaknya menanyakan hal itu untuk menghindari adanya polemik yang muncul efek dari perkara yang saat ini tengah berjalan.

Sebab, kata Salam, jangan sampai penegak hukum mengkriminalisasi seseorang tanpa bukti yang kuat.

"Kami tidak mau menetapkan orang sebagai tersangka kalau tidak cukup bukti pak," kata Salam kepada terdakwa Dwi.

Hakim Mempertegas Pertanyaan

Hakim Ketua Persidangan, Yusriansyah, kemudian mengambil alih, dan kembali mempertegas pernyataan terdakwa Dwi soal aliran dana tersebut. Namun sekali lagi, terdakwa Dwi memastikannya.

"Jadi dari Rp27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati?" tanya Yusriansyah.

"Tidak ada yang mulia," jawab Dwi.

Uang Dinikmati Sendiri oleh Terdakwa

Usai persidangan yang digelar sejak pukul 4 sore hingga 10 malam itu, Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan bahwa uang hasil dugaan gratifikasi Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.

"Terkait kasus ini senilai Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE," kata Salam.

Tak Ada yang Mengalir ke Maming

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Sahlan Alboneh, membenarkan bahwa uang senilai Rp27,6 miliar pada perkara tersebut tak ada mengalir ke Maming.

Soal adanya aliran dana Rp89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara ini.

Dalam kesempatan ini, Irfan Idham juga menyatakan bahwa pihaknya punya fakta baru yaitu bukti kuat berupa dokumen lengkap untuk membantah kesaksian Christian Soetio sebagai Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) soal aliran dana ke Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, dalam kasus dugaan suap ijin pertambangan dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi tersebut.

“Saya memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan saksi Christian Soetio terkait aliran dana yang ditujukan kepada klien kami Mardani H Maming. Kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada,” tegas Irfan Idham, pengacara yang bergabung dalam Titah Law Firm itu.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Jumat, 13 Mei 2022, lalu, Christian Soetio, yang diajukan sebagai saksi yang meringankan terdakwa Dwidjono, menyebut adanya aliran dana sebesar Rp89 miliar kepada Mardani H Maming, melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Padahal, kata Irfan, transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani H Maming.

"Malah justru PT.PCN lah yang mempunyai utang kepada PT TSP dan PT PAR sebesar 106 miliar," katanya.

Irfan mengungkapkan saat ini PT PCN sedang dalam proses perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, dimana dalam perkara tersebut Jhonlin Group adalah pihak investor yang ingin mengambil alih kepemilikan aset dan perusahaan PT PCN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya