Kejagung Perintahkan Kejati Sumsel Usut Video Oknum Jaksa Saweran

Tangkapan layar - Video viral oknum jaksa diduga melakukan saweran di Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, Rabu, 25 Mei 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk mengusut adanya video viral oknum jaksa melakukan "saweran" di atas panggung.

Banjir di OKU Sumsel Rendam 10 Kelurahan, 1 Jembatan Gantung Putus dan 1.695 KK Terdampak

Video viral tersebut diketahui terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, dalam acara perpisahan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR).

“Tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah diperintahkan melakukan pemeriksaan atas kejadian tersebut, kami sedang menunggu hasilnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022.

Tersandung Kasus Korupsi, Lima Smelter Timah di Babel PHK Ribuan Karyawan

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Intel Kejari Lahat Faisyal mengatakan bahwa aksi "saweran" tersebut bukanlah dengan uang tetapi sobekan kertas.

Ilustrasi jaksa.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Aiptu FN Polisi yang Tikam Debt Collector Tetap Berdinas Meski Jadi Tersangka

Ia menjelaskan kejadian itu terjadi pada 23 Mei saat Kejari Lahat menyelenggarakan kegiatan ramah tamah pengantar tugas Kasi P3BR bertempat di Aula Kejari Lahat.

Video acara tersebut beredar di masyarakat Kabupaten Lahat hingga menjadi polemik karena tampak dalam video ada salah satu pegawai Kejaksaan terlihat sedang melemparkan atau menebarkan sesuatu di atas panggung, seperti "saweran".

“Saya selaku Kasi Intel menyatakan bahwa yang dilempar atau ditebarkan di atas panggung tersebut adalah sobekan kertas (bukan uang),” kata Faisyal.

Atas kejadian ini, Faisyal mengimbau masyarakat dapat memilih dan memilah setiap informasi yang beredar. Sebab, dia mengingatkan, belum tentu informasi yang beredar tersebut benar. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya