RUU KUHP: Penghinaan Presiden dan Wapres Jadi Delik Aduan

Wamenkumham Edward O.S Hiariej.
Sumber :

VIVA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej mengatakan pasal terkait penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden berubah dari delik biasa menjadi delik aduan dalam RUU KUHP.

Tanggapi Ide Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Hasto Bilang PDIP Punya Tradisi 'Klub Kerakyatan'

"Dalam Pasal 218, kami memberikan penjelasan bahwa ini adalah perubahan dari delik yang bersifat aduan, yang sebelumnya delik biasa," kata Edward dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Rapat dengar pendapat antara Kemenkumham dan Komisi III DPR itu merupakan tindak lanjut pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Edward menambahkan Pemerintah sama sekali tidak membangkitkan pasal yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata Wapres Ma’ruf Amin Jumlah Kementerian Saat Ini Sudah Ideal

"Ini justru berbeda dan kami menambahkan pengaduan dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden," jelasnya.

Dalam pasal itu juga diberikan pengecualian untuk tidak dituntut apabila menyangkut kepentingan umum.

Wapres Ma’ruf Amin: Presidential Club Tak Harus Bentuk Formal

Dia menjelaskan Pemerintah telah melakukan sosialisasi RUU KUHP di 2021, dimana hasilnya ialah Pemerintah melakukan penyempurnaan dengan melakukan reformulasi dan memberikan penjelasan terhadap pasal-pasal kontroversi, berdasarkan masukan dari berbagai unsur masyarakat dan K/L.

Sebelumnya, Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHP. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Propaganda LGBT Terus Mencuat, PKS Desak RUU KUHP Disahkan

Wapres Maruf Amin di Pembukaan Acara

Wapres Ma’ruf Amin Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Diisi Kalangan Profesional

Wapres Ma'ruf Amin menyebut kalangan profesional juga bisa mempresentasikan dari partai politik (parpol) atau non parpol.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024