Rektor Ibnu Chaldun Musni Umar Diperiksa Lagi soal Gelar Profesor

Rektor Universitas Ibnu Chaldun Prof Musni Umar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Prof Musni Umar, diperiksa polisi selaku pelapor terkait kasus dugan pencemaran nama baiknya. Terlapor dalam kasus ini yaitu Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara berinisial YLH.

Rektor UNRI Cabut Laporan atas Mahasiswa yang Protes UKT Naik

"Jadi, saya hari ini diundang oleh PMJ untuk klarifikasi sehubungan dengan laporan balik yang kami lakukan tanggal 1 April 2022," kata Musni di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 31 Mei 2022.

Dia mengatakan, laporan balik terhadap YLH adalah sebagai upayanya mencari keadilan. Sebab, Musni menyampaikan tudingan yang dilayangkan YLH terhadap dia sebagai profesor gadungan sangat merugikan. 

Profesor Pro-Israel Lecehkan Wanita Berhijab di Kampus AS, Langsung Dipecat!

Sosiolog Musni Umar

Photo :
  • Twitter @musniumar

Pun, kuasa hukum Musni, Husein Marasabessy menambahkan pihaknya menyertakan beberapa barang bukti terkait laporannya. Salah satunya adalah tangapan layar cuitan YLH dan meme.

Pilmapres 2024, Dua Mahasiswa UMSU Sabet Juara 1 Sekaligus

"Kami sudah print out hasil Twitter itu, meme-memenya juga sudah kami print out di tambah keterangan saksi-saksi yang kami sudah kami siapkan juga," kata Husein.

Pemeriksaan kali ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkannya pada 1 April 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1691/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 April 2022. 

Musni mempersangkakan YLH dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. 

Langkah Musni sebagai laporan balik yang dilakukan olehnya. Sebelumnya, Musni dilaporkan YLH dengan dugaan kasus profesor gadungan. 

Musni Umar juga sebelumnya sudah diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan gelar profesor gadungan dan pemalsuan ijazah. Musni dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara berinisial YLH dengan nomor LP/B/409/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya