Menpan RB: Tenaga Honorer Resmi Dihapus 29 November 2023

Ilustrasi antrean Guru Honorer untuk Menjadi PNS
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Pemerintah resmi menghapus status kepegawaian honorer, baik itu di lingkungan kementerian/lembaga instansi pusat dan instansi daerah. Penjelasan tersebut berdasar surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Maju Pilkada, Sekda Depok Supian Suri Izin ke Wali Kota, Akan Ajukan Cuti

Dalam surat tersebut, terdapat 6 point yang disampaikan. Di akhir, disebutkan bahwa untuk penataan ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diminta untuk dilakukan penataan. Yakni pentaaan pegawai non-ASN.

Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pastikan Masa Depan Aman, Wamenaker Nilai TASPEN Jadi Sarana Penting untuk Kesejahteraan ASN

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," dalam point 6.b di surat tersebut, Kamis 2 Juni 2022.

Tetapi apabila instansi pemerintah tertentu membutuhkan tenaga seperti sopir, tenaga kebersihan dan pengamanan, bisa dilakukan dengan outsourcing pihak ketiga. 

Penjelasan Pria yang Nekat Terobos Paspampres untuk Dekati Jokowi

"Dan status Tenaga Ahli Daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,".

Bagi pegawai non-ASN yang diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun calon PPPK, pemerintah setempat diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai tersebut. Yakni sampai batas waktu yang ditentukan perundang-undangan yakni 28 November 2023.

"Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undnagan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah,".

Keputusan ini berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya