Honorer Dihapus, Menteri Tjahjo Minta Dialihkan ke Outsourcing

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Dok. Humas Kementerian PANRB

VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tetap membolehkan mengangkat pegawai melalui pola outsourcing. Menyusul pegawai honorer akan dihapus pada November 2023 mendatang.

Menpan-RB Janji Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer: Tes Hanya Formalitas

Menurut dia, pemerintah juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Maka, pengangkatan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

“Jadi, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada kementerian/lembaga/daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo dikutip pada Jumat, 3 Juni 2022.

Tenaga Honorer Dipastikan Tak Akan Dapat THR 2024

Pemerintah, kata dia, menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

"Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah. Langkah strategis ini sesuai kesepakatan dengan DPR," ujarnya.

Bayar THR Pensiunan, Sri Mulyani Bakal Transfer Rp 11,65 Triliun ke Taspen dan Asabri

Berdasarkan kesepakatan tersebut, lanjut Tjahjo, pada 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat THK-I sebanyak 860.220 dan THK-II sebanyak 209.872. Maka, tenaga honorer yang diangkat totalnya 1.070.092.

Di samping itu, Tjahjo mengatakan pemerintah memberi kesempatan bagi para tenaga honorer menjadi calon PNS. Dari 648.462 THK-II yang ada di-database, terdapat 209.872 THK-II yang lulus seleksi tahun 2012.

Pada 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK). Per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II ada 410.010 orang.

Oleh karena itu, Tjahjo menambahkan dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

"Bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya