Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman M Kace Jadi 6 Tahun

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis banding terhadap terdakwa kasus penistaan agama, M Kace, dengan vonis hukuman penjara selama 6 tahun penjara dari yang sebelumnya 10 tahun.

Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun," kata hakim ketua Kharleson Harianja dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 6 Juni 2022.

Hakim menyatakan telah menerima permohonan banding M Kece melalui kuasa hukumnya. Oleh karena itu, putusan itu mengubah ketetapan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Ciamis dengan penjara 10 tahun.

Keuangan Fredy Pratama Menipis, Istrinya Kena Kasus Pencucian Uang di Thailand

Hakim menyatakan M Kace tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. 

"Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," katanya.

Polri Sita Hampir Rp 500 M Aset Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

Photo :
  • ANTARA/Adeng Bustomi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Ciamis menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada terdakwa kasus penistaan agama M Kace. Hakim memerintahkan Jaksa untuk tetap menahan M Kace di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis.

Ketua majelis hakim, Vivi Purnamawati, menegaskan M Kace terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam dakwaan primer. "Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Vivi pada 6 April 2022.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). M Kace divonis berdasarkan pasal 14 ayat 1 UU RI Momor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Muhamad Kosman alias M Kace ditahan di sel khusus di Polres Ciamis. M Kace merupakan tahanan titipan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. Atas kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Ciamis, Pengadilan Negeri Ciamis, dan Polres Ciamis, M Kece ditahan di lingkungan Markas Polres Ciamis.

Beberapa waktu lalu, M Kace sempat membuat geger lantaran diduga melakukan penistaan agama. Bahkan tokoh MUI Kabupaten Pangandaran menyebutkan, Kace itu kerap membuat resah masyarakat di kampungnya. Keresahan tetangga berakhir ketika Kace pergi meninggalkan kampung halamannya.

Kace ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Penangkapan dilakukan pada 24 Agustus 2021, di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Kace kembali menjadi sorotan ketika dia dianiaya oleh sesama tahanan di rutan Bareskrim Polri pada akhir September 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya