Kasus Pembunuhan Handi-Salsa, Kolonel Priyanto Divonis Hari Ini

Kolonel Infanteri Priyanto
Sumber :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Dengan demikian, disimpulkan bahwa Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Namun, penyebab tewasnya Handi bukanlah karena ditabrak mobil, melainkan karena dibuang ke Sungai Serayu dan tenggelam.

img_title Jalan Menuju Balai Kota Ditutup karena Demo, Transjakarta Sesuaikan Layanan 6 Rute

Atas perbuatannya itu, pada Kamis (21/4), Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wirdel mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, perbuatan Priyanto terbukti telah memenuhi unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban. (Ant/ANTARA)

img_title Siswi SMK Diduga Dicabuli saat PKL, Oknum Kepala Dinas di Lebong Ditahan Polisi

Baca juga: Bunuh Handi-Salsa, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup

img_title Ganti-ganti Pelat Nomor demi BBM Subsidi, 4 Pengendara di Kota Metro Lampung Berurusan dengan Polisi
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Misteri Rp250 Juta dari PCNU Nias, KPK Telusuri Dugaan Kaitannya dengan Muktamar NU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias. Hal itu diungkap Juru Bicara KPK

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut