Sumber :
- VIVA.co.id
VIVA – Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI AD. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur. Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan kekasih Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Berikut perjalanan kasus yang berawal dari tabrak lari, yang kemudian tubuh Handi dan Salsa dibuang ke sungai Serayu Banyumas oleh Kolonel Priyanto dan kedua anak buahnya.
Polisi Sebut DPO Cuma Pegi Tapi Mau Periksa Linda Teman Vina Cirebon, Buat Apa?
Polisi berencana memeriksa Linda, teman Vina korban pembunuhan dan pemerkosaan yang saat ini kembali ramai diperbincangkan.
VIVA.co.id
27 Mei 2024
Baca Juga :