PB Al Washliyah: Ibadah Haji Tanpa Visa Dilarang Agama

Umat Muslim melakukan Tawaf keliling Kakbah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umroh di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

Jakarta – Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (MD PBAW) Anas Abdul Jalil menanggapi persoalan ibadah haji tanpa mengantongi visa untuk haji.

img_title Kemenhaj Sebut Warga Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Pendapat Pakar Hukum Islam

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Jalil menegaskan bahwa menjalani ibadah haji tanpa visa merupakan ilegal dan di luar prosedur resmi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Proses Pemeriksaan Visa Jemaah Haji 2019

Photo :
  • VIVA/Darmawan/MCH 2019

img_title Wamenhaj Bilang Warga Beragama Kristen hingga Hindu Bakal Dilibatkan jadi Petugas Haji

"Melakukan manasik tanpa visa haji, bertentangan dengan aturan negara. Praktik ilegal semacam ini, tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga mengganggu jemaah haji secara keseluruhan," jelas Abdul Jalil yang dikutip Senin, 27 Mei 2024.

Menurutnya praktik haji tanpa visa merupakan haji ilegal, oleh karena itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

img_title Pengumuman Daftar Calon Haji Berhak Lunas, Ini Laman Resmi Kemenhaj untuk Cek Nama

Haji yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi, sambung Abdul Jalil, dilarang oleh syariat agama karena dapat meimbulkan berbagai masalah baik bagi individu yang melakukannya maupun bagi jemaah haji secara keseluruhan.

Begitupun permasalahan-permasalah seperti menaiki transportasi bus, layanan kamar kecil dan risiko serangan panas karena kurangnya tenda di Arafah.

“Dalam hal ini sudah selayaknya mematuhi imam (pemegang kebijakan) adalah wajib untuk kepentingan yang lebih besar sesuai kaidah تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة,“ jelas Abdul Jalil.

Oleh sebab itu, ia meminta Pemerintah untuk memulangkan jamaah haji yang tidak memiliki visa resmi haji dan mengajak masyarakat Indonesia untuk menghormati dan mematuhi prosedur resmi serta regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat menghindari berbagai gangguan dan masalah sehingga jamaah haji keseluruhan merasakan keamanan dan kenyamanan,” sarannya.

Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Washliyah itu juga menyarankan kepada seluruh jemaah Indonesia untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di negara asal, termasuk undang-undang seputar perjalanan haji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama Anna Hasbie sudah mewanti-wanti mengenai risiko jamaah haji jika tetap nekat melaksanakan ibadah haji tanpa visa.

Anna menegaskan, jemaah yang kedapatan menggunakan visa non haji, dampaknya akan dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun ke depan, kebijakan ini diberlakukan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Pemilu Israel Netanyahu vs Eisenkot

Gelombang Demo di Israel Desak Koalisi Yahudi-Arab untuk Singkirkan Netanyahu

Sejumlah aksi unjuk rasa diperkirakan digelar di berbagai wilayah Israel pada Sabtu malam waktu setempat desak pembentukan pemrintahan koalisi Yahudi-Arab

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut