Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024, Ada 106 Perkara

Sidang Putusan Dismissal MK PHPU Pileg 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum, PHPU sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg 2024. Agenda sidang kali ini yaitu pembuktian terhadap 106 perkara dan menghadirkan saksi-saksi.

img_title Anwar Usman Komentari soal UU Wantimpres Digugat di MK

“Total 106 perkara, sidang pembuktian,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi, Senin, 27 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan bahwa sidang pembuktian ini kembali dibagi ke dalam tiga panel, mirip sidang sebelumnya. Komposisi hakim pun mengikuti panel sebelumnya saat babak penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon. 

img_title Catatan Hasto soal 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Putusan MK Jadi Beban Presiden

“Ya (teknis sidang) kembali ke sidang panel masing-masing,” jelasnya.

Di sisi lain, Fajar memastikan, para pihak berperkara dalam babak pembuktian bakal diberi kesempatan sama untuk menghadirkan saksi. Total akan ada enam orang saksi yang akan diberi kesempatan oleh hakim konstitusi.

img_title Transparasi Penghitungan Suara Berbasis Digital Dipersoalkan di Sidang UU Pemilu

“Setiap pihak dalam satu perkara diberikan kesempatan menghadirkan 6 saksi/ ahli,” katanya.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, total enam saksi terdiri dari saksi dan ahli. Jumlahnya dibatasi, dengan pembagian 5 orang saksi dan 1 ahli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jika lanjut nanti juga akan ada panggilan sidang pembuktian, oleh karena itu untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli,” tuturnya.

Denza B5

Digugat Rp9,5 Triliun soal Merek Denza, Ini Jawaban BYD

BYD buka suara soal gugatan merek Denza senilai Rp9,515 triliun. Perusahaan menegaskan keyakinan atas hak kekayaan intelektual dan menyerahkan kasus kepada tim legal.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut