Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024, Ada 106 Perkara

Sidang Putusan Dismissal MK PHPU Pileg 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum, PHPU sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg 2024. Agenda sidang kali ini yaitu pembuktian terhadap 106 perkara dan menghadirkan saksi-saksi.

Eks Ketua MK Ungkap Jangan Debatkan Putusan Irman Gusman: Jalankan Saja

“Total 106 perkara, sidang pembuktian,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi, Senin, 27 Mei 2024.

Ia menjelaskan bahwa sidang pembuktian ini kembali dibagi ke dalam tiga panel, mirip sidang sebelumnya. Komposisi hakim pun mengikuti panel sebelumnya saat babak penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon. 

30 Jaksa Disiapkan Tangani Sidang Korupsi Timah, Bakal Dapat Pengawalan Khusus!

“Ya (teknis sidang) kembali ke sidang panel masing-masing,” jelasnya.

Di sisi lain, Fajar memastikan, para pihak berperkara dalam babak pembuktian bakal diberi kesempatan sama untuk menghadirkan saksi. Total akan ada enam orang saksi yang akan diberi kesempatan oleh hakim konstitusi.

Istana Bantah SYL Soal Presiden Perintahkan Tarik Uang Bawahan di Kementan

“Setiap pihak dalam satu perkara diberikan kesempatan menghadirkan 6 saksi/ ahli,” katanya.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, total enam saksi terdiri dari saksi dan ahli. Jumlahnya dibatasi, dengan pembagian 5 orang saksi dan 1 ahli.

"Jika lanjut nanti juga akan ada panggilan sidang pembuktian, oleh karena itu untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya