MA Bebaskan Samin Tan, KPK Kalah Lagi

Samin Tan.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan.

"Tolak" demikian putusan kasasi dengan nomor register 2205 K/PID.SUS/2022 sebagaimana termuat dalam laman situs MA yang dilihat di Jakarta, Senin.

Merespon putusan tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya akan segera mengkaji putusan kasasi mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan. 

"Kami akan mengkaji untuk kemudian kami melakukan pengkajian langkah hukum apa yang kami lakukan terhadap putusan bebas Samin Tan di proses kasasi tersebut," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa, 14 Juni 2022.

Kata Nurul Ghufron, pengkajian ini dilakukan usai pihaknya menerima salinan putusan kasasi terhadap Samin Tan.

"Untuk sementara kami akan menunggu dulu hasil putusannya. Tapi sekali lagi, kami menghormati segala putusan dari majelis hakim," sambungnya.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan pengkajian ini dilakukan untuk menentukan langkah hukum yang selanjutnya. Jika ditemukan celah, maka penyidik KPK akan mengambil langkah peninjauan kembali (PK).

"Semuanya masih proses pengkajian, kami menunggu dulu, putusan salinan tertulisnya secara resmi supaya kami kemudian dapat bisa menentukan langkah lanjut PK atau tidak," tukasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam putusan tingkat pertama terhadap mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. 

Penolakan itu menguatkan vonis bebas Samin Tan yang diberikan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Diketahui, Samin Tan terjerat kasus dugaan korupsi proses pengurusan transmisi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.

Dia diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Tujuannya, Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM yang kini telah diakuisisi PT BORN.

Samin Tan kemudian divonis bebas tetap bebas majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Agustus 2021. Majelis menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Panji Surono pada 30 Agustus 2021

Petinggi KPK Alex Marwata Sudah Diperiksa Dewas soal Mutasi ASN di Kementan RI, Ini Hasilnya
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza

Jaksa KPK mengungkapkan hakim nonaktif MA Gazalba Saleh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli mobil Alphard.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024