Mardani Maming Dicegah KPK, PBNU: Kita Pelajari, Baru Dapat Info

Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf Dalam Konferensi Pers
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat

VIVA – KPK telah meminta kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming, ke luar negeri. Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf, angkat bicara mengenai hal tersebut. Gus Yahya, sapaan akrabnya, mengaku baru mendengar kabar tersebut dari media hari ini.

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

"Kita sudah dengar kabar itu. Tapi kita akan pelajari dulu nanti ya. Karena baru hari ini ada informasi tersebut," kata Gus Yahya, saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin malam 20 Juni 2022.

Menurut Gus Yahya, apa yang menimpa Maming sendiri belum diketahui secara detail seperti apa. Sehingga harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

"Sekarang kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sudah terjadi. Kita akan pelajari nanti," ujar Gus Yahya.

Gus Yahya mengaku, sampai saat ini dirinya belum berkomunikasi dengan Maming semenjak beredarnya kabar tersebut. Terhadap apa yang terjadi kepada Maming, PBNU akan mendalaminya dan akan menentukan sikap setelah mengetahui duduk perkaranya.

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

"Dan kita akan prescon sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Politisi PDIP Mardani Maming berpergian ke luar negeri. Mardani merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.  

Tentu saja, pencegahan itu atas permintaan dari pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi prihal pencagahan Maming. Pencegahan itu dilakukan sejak 4 hari yang lalu. 

"Betul (dilakukan pencegahan), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh di Jakarta, Senin, 20 Juni 2022. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya