Perhatikan Saat Ibadah Haji, Ini 5 Larangan Ihram Bagi Perempuan

Keberangkatan 393 Jemaah Haji Kloter 4 Makassar Diwarnai Tangis
Sumber :
  • Kemenag Sulsel

VIVA – Larangan Ihram bagi Perempuan. Setiap muslim pastinya ingin menunaikan ibadah haji, Sebagian masyarakat Indonesia saat ini sedang melaksanakan haji 2022. Tidak hanya di Indonesia saja, pelaksanaan ibadah haji dilakukan disebagain negara-negara di dunia untuk berangkat ke tanah suci Mekah, Arab Saudi.

Kisah Sukses di Usia Emas, Mom Selly dan Perjalanan Kariernya di Industri Pertambangan

Namun dalam pelaksanaan ibadah haji ada yang perlu diperhatikan, khususnya bagi perempuan yang sedang menjalani ibadah haji. Ada beberapa larangan dalam ajaran agama islam saat sedang melakukan ihram.

Seperti dijelaskan oleh Hudzail Usman Mahmud Abu Khaidir dalam tulisannya yang berjudul, Ahkamul Hajjin Nisa Fil Fiqh Al Islami memberikan lima larangan khusus bagi perempuan yang sedang melaksanakan ihram.

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Kelima larangan yang dijelaskan dalam tulisan tersebut ada kaitannya dengan pakaian,badan, hewan buruan, perbuatan fasik dan perkataan yang tidak baik. Berikut beberapa penjelasan dari Hudzail Usman Mahmud Abu Khaidir, seperti dikutip dari berbagai sumber:

1. Dilarang Memotong rambut

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

Memotong rambut hingga plontos usai melempar jumrah.

Photo :
  • Istimewa

Para ulama sudah sepakat bagi yang sedang melaksanakan ihram dilarang mencukur rambut kepala, seperti dijelaskan dalam AL Quran, surat Al-Baqarah ayat 196 "Dan jangan kamu mencukur kepadamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya."

Begitu juga dengan perempuan yang sedang ihram dilarang mencukur rambut kepada, kecuali dengan beberapa alasan tertentu, akan tetapi harus wajib membayar fidyah. Seperti yang dijelaskan dalam AL Quran, surat AL-Baqarah ayat 196 "Jika ada diantaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya, lalu ia mencukur, maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban."

2. Dilarang Memotong Rambut di Area Badan

Petugas haji memberikan layanan kepada jamaah calon haji di Masjid Nabawi.

Photo :
  • ANTARA/HO.MCH

Tidak hanya sekitar kepala, memotong rambut di area badan juga dilarang. Hal itu sudah diqiyaskan dengan larangan memotong rambut yang ada di kepala. baik dihilangkan dengan cara digundul, dipendekan, dicabut atau dibakar dengan alat apapun. Jika sudah terlanjur melakukannya maka wajib membayar fidyah.

Namun ada beberapa ulama yang membolehkan seperti yang dijelaskan oleh Dr. Abilah Al Kahlawi. Jika keadaanya sangat darurat seperti menimbulkan bau yang menyengat dan bisa mengganggu para jemaah yang sedang melaksanakan ibadah haji, asalkan dengan niat untuk menghilangkan bau yang tidak sedap, asalkan bukan bagian kepala.

3. Dilarang Memotong Kuku

ilustrasi memotong kuku

Photo :
  • U-Report

Para ulama sudah sepakat, bagi yang sedang melaksanakan ihram dilarang memotong kuku bagi perempuan yang sedang melaksanakan ihram. Jika melakukannya dengan sengaja atau lupa maka wajib membayar Fidyah.

Namun menurut para ulama Hanafiyyah dan Syafi'iyyah jika sudah memotong tiga kuku maka dijatuhkan wajib bayar fidyah. Namun menurut Imam Malik jika dua kuku sudah terpotong ia sudah dikatakan wajib bayar fidyah.

4. Dilarang Memakai Parfum

Ilsutrasi memakai parfum

Photo :
  • U-Report

Memakai wangi-wangian saat ihram sangat dilarang. Dalam masalah ini para ulama tidak ada yang berselisih. Seperti yang dijelaskan dalam Hadits Nabi, dari Ibnu Abbas, bahwasannya ada seorang laki-laki yang sedang dalam keadaan ihram untanya terjatuh, ia pun meninggal dunia.

Rasulullah SAW bersabda "Mandikan ia dengan air dan daun bidara, dan kafani ia dengan dua helai baju, jangan pakaikan ia minyak wangi dan jangan tutupi kepalanya, sesungguhnya ia akan dibangkitkan di hari kiamat dalam keadaan sedang bertalbiyah." (H.R Bukhari).

5. Dilarang memakai Minyak

Tips penggunaan parfum.

Photo :
  • U-Report

Ulama sepakat jika ada perempuan memakai minyak ketika sedang ihram maka hukumnya haram. Akan tetapi jika minyak tersebut mengandung wangi-wangian. Namun jika tidak mengandung wangi-wangian maka para ulama berbeda pendapat, menurut ulama Hanafiyyah, Malikiyyah dan Syafi'iyyah hukumnya haram jika minyak tersebut dipakai di area rambut. Seperti dijelaskan dalam hadist, ketika ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah. Wahai Rasulullah SAW, apa haji itu? Orang yang kusut rambutnya dan bau badannya." (H.R Ibnu Majah).

Sementara pendapat Hanabilah mengatakan boleh menggunakan minyak asalkan tidak ada aroma wangi-wangian. Tetapi menurut ulama Syafi'iyyah, minyak yang tidak wangi itu boleh dioleskan ke badan ke area berbulu. Sementara para ulama yang tidak memperbolehkan secara mutlak baik wangi ataupun tidak berdasarkan hadits Nabi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya