Berkas Perkara Kasus Koperasi Indosurya Panjangnya 1 Meter

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan berkas perkara kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sepanjang satu meter. Kini penyidik membebaskan Pendiri Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya, June Indria.

Menurut dia, Polri menahan kedua tersangka selama 120 hari di antaranya 20 hari dan diperpanjang 40 hari. Kalau masih kurang, kata dia, penyidik minta pengadilan memperpanjang masa penahanan 60 hari. “Setiap orang maksimal ditahan selama 120 hari. Maksimal sesuai KUHAP tidak boleh lebih, bisa melanggar HAM,” kata Whisnu di Jakarta pada Minggu, 26 Juni 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawa

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Penyidik, lanjut dia, mengeluarkan Henry dan June bukan tidak ada pidananya tapi berkas perkara yang disampaikan ke Kejaksaan Agung belum dinyatakan lengkap (P21), karena masih ada kekurangan dan perlu dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

“Kekurangannya kami belum tau, karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan,” ujarnya.

Jadi, Whisnu menegaskan kasus ini tetap maju atau tidak dihentikan meski kedua tersangka sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim lantaran masa tahanannya habis. Mungkin, kata dia, jaksa membutuhkan waktu untuk bisa membaca berkas perkaranya.

“Dibebaskannya tersangka karena hal yang berat, karena ini tergolong kasus berat sampai Rp15 triliun dengan 14.500 nasabah. Berkas perkaranya 1 meter lebih, belum dokumen-dokumennya 1 meter. Jadi, mungkin jaksa belum lengkap membaca semuanya. Karena masa penahanan sudah habis, kita harus keluarkan sesuai UU,” jelas dia.

Tentu, kata Whisnu, penyidik sudah berkoordinasi dengan jaksa. Bahkan, Whisnu menganggap semua sudah selesai, dalam arti apa yang diminta jaksa telah dipenuhi oleh penyidik petunjuknya. Dengan begitu, penyidik tidak ada kendala karena terus berkomunikasi dengan jaksa.

Dekranas Optimis Lestarikan Kerajinan Nasional Bisa Bantu Dongkrak Ekonomi

“Jaksa tinggal meneliti kembali, kan bolak baik. Kurang ini, jaksa minta audit, kita lakukan audit. Itu selama 3 bulan audit, sudah selesai. Cukup panjang, karena 1 meter lebih jadi butuh waktu. Ini hal biasa, yang terpenting perkara ini tidak pernah kita hentikan,” tandasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka, yakni Henry Surya, June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. Kini, Suwito masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron.

InJourney Targetkan 50 Ribu Orang Kunjungi Borobudur saat Perayaan Waisak 2024

Ketiganya disangkakan dugaan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiganya dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4. Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 

Cetak Laba Bersih 2023 Rp 6,8 Triliun, Jasa Marga Bagikan Dividen Rp 274,8 Miliar
Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran.

Tinjau Sejumlah Wilayah, Komjen Fadil Imran Pastikan Kesiapan Polri Amankan KTT WWF 2024 di Bali

Polri telah menyiapkan rencana pengamanan dengan sangat matang.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024