Emirsyah Satar Cs Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT. Garuda Indonesia, yaitu mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT. Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).

Diduga Amankan Mafia Pailit, Oknum Jaksa di Jatim Dilaporkan ke Jaksa Agung

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan pada Senin, 27 Juni 2022. Namun, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.

Karena, kata dia, keduanya kekinian juga tengah menjalani masa penahanan atas kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," kata Burhanuddin di kantornya pada Senin, 27 Juni 2022.

Sebelumnya diberitakan, penyidik kejaksaan telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Tersangka ini merupakan mantan pejabat di perusahaan pelat merah itu.

Candaan Hotman Paris Goda Yusril jadi Jaksa Agung dan Ajak Refly Harun Nyeberang Biar jadi Mendagri

"Berdasarkan hasil ekspos, kami menetapkan dua tersangka baru yakni ES selaku mantan direktur PT Garuda dan SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo," ucap Burhanuddin.

Diketahui, ES yang merupakan mantan Dirut Garuda adalah Emirsyah Satar. Sementara SS yang disebut Jaksa Agung yakni Soetikno Soedardjo.

Dalam jumpa pers kali ini, Jaksa Agung mengundang Menteri BUMN Erick Thohir. Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka kaksus dugaan korupsi di Garuda yakni  SA selaku VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012.

Dia dijadikan tersangka karena sebagai tim pengadaan Pesawat CRJ 1000 dan Pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia. Sementara, tersangka inisial AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014, dan sebagai anggota tim pengadaan Pesawat CRJ-1000 serta tim pengadaan Pesawat ATR 72-600.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya